Rotua Wendeilyna Simarmata, MENGENAL PERAN PARALEGAL, JEMBATAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Rotua Wendeilyna Simarmata, MENGENAL PERAN PARALEGAL, JEMBATAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Samosir, mediasumatera.id – Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses keadilan, profesi Paralegal kini semakin dikenal. Salah satunya adalah Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi ( CMed CPP CIJ CPW) yang menyandang gelar non akademik CPP – Certified Paralegal Profesional.
Apa itu Paralegal?
Paralegal adalah tenaga profesional yang membantu pekerjaan hukum di bawah pengawasan advokat. Paralegal bukan pengacara, tapi memiliki peran penting dalam:
1. Pendampingan hukum: Membantu masyarakat memahami prosedur hukum, membuat surat-surat, dan pengurusan administrasi perkara.
2. Edukasi hukum: Mensosialisasikan hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat desa.
3. Mediasi: Menjadi jembatan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sebelum masuk ke pengadilan.

Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami, mengurus, dan menyelesaikan permasalahan hukum dasar.

Paralegal bukan pengacara. Paralegal tidak boleh beracara di pengadilan, tapi boleh mendampingi, membuat surat, memberikan penyuluhan hukum, dan membantu administrasi.

Rotua Wendeilyna Simarmata, MENGENAL PERAN PARALEGAL, JEMBATAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Sederhananya: Kalau advokat itu “dokter spesialis hukum”, paralegal itu “mantri hukum” yang ada paling dekat dengan masyarakat.
Tugas & Peran Paralegal
Berdasarkan praktik dan pelatihan sertifikasi Certified Paralegal Profesional (CPP), tugas paralegal meliputi:
1. Penyuluhan Hukum: Menjelaskan UU dan hak-hak masyarakat dengan bahasa sederhana
2. Bantuan Administrasi Hukum: Bantu buat surat kuasa, surat pernyataan, surat pengaduan, dll
3. Pendampingan Non-Litigasi: Mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
4. Penghubung ke Advokat: Kalau perkaranya sudah masuk pengadilan, paralegal yang bantu rujuk ke LBH/Pengacara

Dasar Hukum Paralegal di Indonesia
Sampai saat ini belum ada 1 UU khusus “UU Paralegal”. Tapi peran paralegal diakui melalui beberapa dasar hukum berikut:
*Dasar Hukum* *Isi Pokok*
*UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum* Negara wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma. Bantuan hukum bisa diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang didalamnya ada paralegal.
*Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum* Ini dasar utama. Mengatur syarat, pendidikan, sertifikasi, dan kode etik paralegal. Paralegal harus punya sertifikat dari lembaga terakreditasi.
*UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat* Menegaskan bahwa hanya advokat yang boleh beracara di pengadilan. Paralegal tugasnya di luar pengadilan.
*Peraturan Mahkamah Agung* Mengizinkan pendampingan oleh non-advokat untuk perkara tertentu, terutama di peradilan desa/adat.
Paralegal itu legal dan dilindungi UU, asal punya sertifikat dan bekerja di bawah bimbingan Organisasi Bantuan Hukum / LBH.
Kenapa Paralegal Penting?
Karena tidak semua orang mampu sewa pengacara. Paralegal hadir untuk:
“Mendekatkan hukum ke masyarakat. Hukum jangan hanya untuk yang berduit.”

Seperti kata Umpasa Batak:
“Uhum na tigor, sai mangaramoti na metmet. Uhum na tohonon, sai mangolu di tonga ni huta.”
Artinya: Hukum yang benar melindungi yang kecil. Hukum yang dipercaya, hidup di tengah kampung.

Dengan adanya paralegal bersertifikat seperti Certified Paralegal Profesional (CPP), masyarakat desa semakin punya akses untuk memahami haknya.
Paralegal jembatan antara adat, masyarakat, dan hukum negara.
Syarat Menjadi Paralegal Profesional*
Untuk menjadi Paralegal Bersertifikat seperti Wendy Simarmata, seseorang harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi dari lembaga yang terakreditasi. Gelar CPP menandakan yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi dan memahami etika profesi paralegal.

Peran Paralegal di Samosir sangat dibutuhkan. Banyak warga yang terkendala biaya dan informasi saat berhadapan dengan masalah hukum, mulai dari sengketa tanah, waris, hingga KDRT.

Rotua Wendeilyna Simarmata, MENGENAL PERAN PARALEGAL, JEMBATAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

“Kehadiran paralegal diharapkan bisa mendekatkan akses keadilan. Kami bertugas membantu, mendampingi, dan mengedukasi agar masyarakat tidak takut dengan hukum,” ujar Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), Pemimpin Redaksi Tarombo TV Media sekaligus Paralegal Profesional.

Wendy Simarmata juga tercatat sebagai satu-satunya Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. Kombinasi kompetensi paralegal, mediator, jurnalis, dan penulis ini membuatnya bisa menyampaikan informasi hukum dengan cara yang mudah dipahami masyarakat.

Harapan ke Depan : Dengan hadirnya paralegal di tengah masyarakat, diharapkan angka penyelesaian masalah hukum secara damai meningkat. Tarombo TV Media juga berkomitmen menjadi media yang mengedukasi masyarakat tentang hukum melalui rubrik khusus “Hukum & Adat”.

“Hukum itu bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami bersama” (red)