SAMOSIR, mediasumatera.id – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) telah menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Mediator non-Hakim bersertifikat di Ruang Sidang Chandra pada 24 Februari 2025.
Di sambutannya, Ketua PN Madina, Riswan Herafiansyah menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk komitmen antara PN
Mandailing Natal dengan mediator non-Hakim mengenai upaya perdamaian terhadap perkara perdata.

Dalam postingannya di Instagram PN Madina, ada dua Mediator non-Hakim bersertifikat yang akan memberikan jasa mediasi di PN Madina, yaitu Sarmadan Pohan, S.H., M.H., CCLA, CDRA, CCDK dan Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si, C. Med dari Samosir.

Elektronik.
Acara pun ditutup dengan perkenalan dari para Mediator non-Hakim dan pengulosan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Madina.