Rotua Wendeilyna Simarmata Terdaftar Sebagai Mediator Non Hakim di PN Mandailing Natal

Rotua Wendeilyna Simarmata Terdaftar Sebagai Mediator Non Hakim di PN Mandailing Natal

SAMOSIR, mediasumatera.id – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) telah menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Mediator non-Hakim bersertifikat di Ruang Sidang Chandra pada 24 Februari 2025.

Di sambutannya, Ketua PN Madina, Riswan Herafiansyah menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk komitmen antara PN
Mandailing Natal dengan mediator non-Hakim mengenai upaya perdamaian terhadap perkara perdata.

(dok)

“Diharapkan peluang penyelesaian perkara perdata secara damai bisa lebih meningkat,” ujar Riswan didampingi Wakil Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan di hadapan para Hakim, Panitera, Sekretaris, para aparatur PN Mandailing Natal serta para mediator non-Hakim.

Dalam postingannya di Instagram PN Madina, ada dua Mediator non-Hakim bersertifikat yang akan memberikan jasa mediasi di PN Madina, yaitu Sarmadan Pohan, S.H., M.H., CCLA, CDRA, CCDK dan Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si, C. Med dari Samosir.

Rotua Wendeilyna Simarmata Terdaftar Sebagai Mediator Non Hakim di PN Mandailing Natal

Diketahui, mekanisme upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator non-Hakim ini tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara

Elektronik.

Acara pun ditutup dengan perkenalan dari para Mediator non-Hakim dan pengulosan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Madina.

Baca Juga :  Mahendra Siregar Sebagai Ketua Serta 6 orang DK OJK 2022-2027 Dilantik Presiden Hari Ini