Deli Serdang, mediasumatera.id – Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang terus berupaya dalam memberantas segala bentuk Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang.
Tim Opsnal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku JI (41) Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (19/4/2024)
Kejadian berawal pada hari Jum’at (19/4/2024) sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berada Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang.
Setelah mengantongi informasi, Tim segera melakukan penyelidikan ke sasaran sekira pukul 16.00 wib. Sesampainya di lokasi, personil melihat JI di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku serta memeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan 7 Paket plastik klip berisikan yang di duga narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 Paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram dan 1Blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F yang menurut pengakuanya berda di tembung, dan petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram itu.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan petugas ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan,” Benar Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.(LG)