Rabu, 09 Oktober 2024

Sat Samapta Polresta Deli Serdang Giat Patroli Blue Light

Sat Samapta Polresta Deli Serdang Giat Patroli Blue Light

Deli Serdang, mediasumatera.id – Tim Patroli Sat Samapta Polresta Deli Serdang, rutin menggelar patroli Blue Light di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas 3C, Curas, Curat, dan Curanmor serta gangguan keamanan ketertiban lainnya, Kamis (18/1/2024)

Sat Samapta Polresta Deli Serdang Giat Patroli Blue Light

Patorli Blue Light dengan mengendarai kendaraan dinas Roda 4, berkeliling di seputaran inti kota hingga daerah pemukiman masyarakat yang dianggap rawan dan yang berpotensi terjadinya kriminalitas.

Dalam patroli tersebut, petugas mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti aksi balap liar, dan pada jalanan yang sepi apalagi saat malam hingga dini hari yang rawan terjadinya kejahatan perampokan atau begal, tidak hanya itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih berada di luar rumah atau sedang berkumpul agar tidak melakukan tindak kriminalitas dan menghindari kegiatan negatif.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo. SIK menyebutkan “patroli Blue Light ini akan terus digelar secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Jadi tidak hanya Polres, Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan serupa untuk mewujudkan kamtibmas kondusif di seluruh wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” sebutnya

Sat Samapta Polresta Deli Serdang Giat Patroli Blue Light

Ditambahkannya, Patroli Blue Light ini merupakan salah satu upaya pihaknya, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas khususnya tindak pidana kriminalitas, Curas, Curat, dan Curanmor (3C). Dengan Patroli Blue Light masyarakat akan tahu ada kehadiran polisi sehingga merasa aman dan nyaman,” sebutnya

“Diharapkan dengan seringnya dilaksanakannya Patroli Blue Light di saat malam hingga dini hari mampu mencegah terjadinya kejahatan 3C yaitu Curat, Curas Curanmor maupun kejahatan lainnya,” Tutur Kapolresta Deli Serdang (LG)

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ciduk Warga Kepri Bawa Ganja 6kg