Sementara Korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang. Atas laporan korban anggota kita Sat Pidum Polrestabes langsung mencari informasi keberadaan pelaku, alhasil dua orang pelaku dapat kita amankan Hamdi alias Dedek dari kediamannya yang beralamat dijalan Bingur raya perum Bongenvil Rt. 35 kelurahan 15 ulu SU I, dan Hendra Gunawan diamankan di jalan panjajaran Gg. Budaya kelurahan Tuan kentang kecamatan SU I palembang bersama barang bukti satu unit HP. iPhone 7 warna hitam.
MEDIASUMATERA.ID-PALEMBANG : Satreskrim Pidum Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dari laporan warga LP/B/70/VI/2021/SPKT /Polsek I. T. I/Polrestabes/SS/Tgl.11 Juni 2021, atas laporan itu sat reskrim Pidum dan tekab 134 melakukan penyelidikan dan mendapatkan info Handphon hasil curian berada di salah satu diduga pelaku Hamdi (38), setelah di introgasi oleh anggota pelaku mengakui bahwa Hanphone di beli dengan tersangka Hendra Gunawan (35) warga jalan panjajaran Gg. Budaya Rt. 14 kelurahan Tuan kentang kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. (Selasa, 31 Agustus 2021).

Kronologis kejadian diduga tersangka masuk kedalam melalui jendela rumah korban dengan cara mencongkel jendela, dan masuk serta mengasak barang berharga berupa dompet korban berisi KTP, 2 kartu ATM BCA, kartu NPWP kartu BPJS serta mengambil 2 unit HP jenis iphone 7s warna hitam, satu unit Tab Merk samsung warna putih serta emas 10 gram, kerugian di taksir lebih kurang 10 jt. TKP di jalan Cinde welan kelurahan 24 ilir kota palembang.
Sementara Korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang. Atas laporan korban anggota kita Sat Pidum Polrestabes langsung mencari informasi keberadaan pelaku, alhasil dua orang pelaku dapat kita amankan Hamdi alias Dedek dari kediamannya yang beralamat dijalan Bingur raya perum Bongenvil Rt. 35 kelurahan 15 ulu SU I, dan Hendra Gunawan diamankan di jalan panjajaran Gg. Budaya kelurahan Tuan kentang kecamatan SU I palembang bersama barang bukti satu unit HP. iPhone 7 warna hitam.
Dan kedua tersangka kita bawa ke polrestabes palembang untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatan mereka berdua dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 2e KHUP atau pasal 480 ke 1e , 2e KHUP.
Saat di konfirmasi hal mengenai kasus tersebut hari selasa tanggal 31/08/2021, kasat reskrim polrestabes palembang Kompol Tri Wahyudi SH di ruang kerjanya membenarkan hal penangkapan tersebut, dan sekarang kedua tersangka masih dalam proses BAP dan diduga masih banyak TKP yang kita ungkap nantinya. jelas Tri. (Ruslan).







