SENSASI MURAHAN ALA CABUP SAMOSIR VANDIKO GULTOM YANG MELAPORKAN PLT BUPATI SAMOSIR MARTUA SITANGGANG KE BAWASLU SAMOSIR

SENSASI MURAHAN ALA CABUP SAMOSIR VANDIKO GULTOM YANG MELAPORKAN PLT BUPATI SAMOSIR MARTUA SITANGGANG KE BAWASLU SAMOSIR
Alistair Dutton bersama peserta pertemuan di Wisma KWI Kemiri Jakarta Pusat.

Samosir, mediasumatera.id – Bupati Samosir nonaktif, Vandiko T. Gultom, dalam kedududukannya sebagai Calon Bupati Samosir (yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jaingat Sihaloho,dkk.),
telah melaporkan Wakil Bupati Samosir dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Samosir, Martua Sitanggang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir atas dugaan melakukan tindak pidana Pilkada yaitu Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, sebagimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Melalui laporannya, Vandiko T. Gultom menduga bahwa Martua Sitanggang selaku Pejabat Negara (Wakil Bupati dan/atau Plt. Bupati) telah membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan Paslon Freddy Paulus Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon atau merugikan Paslon Vandiko T. Gultom dan Ariston Tua Sidauruk melalui 2 (dua) Tindakan yaitu:

1. Menghadiri dan membuka secara resmi Acara Turnamen Futsal Energi Baru Cup U-12 Antar Sekolah Minggu se-Kecamatan Simanindo, di Horas Jaya Futsal, Desa Garoga pada Rabu, 9 Oktober 2024. Turnamen ini diikuti oleh 12 Tim Futsal Antar anak Sekolah Minggu yaitu, HKBP Simarmata, Katolik Tuktuk, Methodist Tolping, HKBP Siallagan, HKBP Garoga, HKBP Tolping, HKBP Tuktuk, HKBP Tomok, GKPI Unjur, HKBP Ambarita, GSJA Tomok dan yang terakhir yaitu GKPI Ambarita. Acara tersebut juga dihadiri oleh Freddy Paulus Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon, serta 3 (tiga) Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Samosir, yaitu Risma Simarmata (Ketua), Rudi Simbolon (Sekretaris), dan Feriasi Sirait (Staf).

2. Menghadiri dan memberi Kata Sambutan pada Acara Syukuran Anggota DPR RI an. Rapidin Simbolon dan Anggota DPRD Sumut an. Sorta Ertaty Siahaan di Hotel Dainang, Pangururan, Sabtu, 12 Oktober 2024, yang mana pada Acara tersebut hadir juga Freddy Paulus Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon.

Baca Juga :  dr. Lula Kamal Bacagub DKI Jakarta Yang Peduli Kesehatan, Perempuan dan Anak Muda

Melalui laporannya, Vandiko berharap agar Martua Sitanggang dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan s.d. 6 (enam) bulan dan/atau denda sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s.d. Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.

Tindakan Vandiko mencurigai dan melaporkan Martua Sitanggang ini, akhirnya membuktikan kebenaran rumor yang beredar sebelumnya di masyarakat Kabupaten Samosir, bahwa selama 3 (tiga) tahun memimpin Pemkab Samosir, Bupati Vandiko tidak berbagi tugas dengan Wakil Bupati Martua Sitanggang. Atau, Wakil Bupati, Martua Sitanggang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.

Sangat mudah terbaca oleh publik bahwa hitungan bulan setelah dilantik, Bupati Vandiko telah mengucilkan Wakil Bupati Martua dengan cara mengangkat 5 (lima) orang Staf Khusus Bupati Samosir pada tanggal 16 Juni 2021, yang dalam perjalanannya kemudian diubah menjadi Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir, dengan gaji sebesar Rp. 17 juta per-orang/ bulan.

Akhirnya, sebagaimana dugaan penulis sejak awal, ternyata laporan dugaan tindak pidana yang diajukan dan dipublikasikan Vandiko melalui beberapa media online tersebut, justru kandas pada tahap kajian awal Bawaslu Kabupaten Samosir, sebagaimana diterangkan oleh Kuasa Hukumnya pada media online Segaris.Co pada Rabu (23/10/2024) lalu, yang mana Bawaslu Kabupaten Samosir menyimpulkan bahwa status Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat material, sehingga laporan tersebut disimpulkan tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran kampanye.

Setelah ditolaknya laporan tersebut oleh Bawaslu Samosir, Martua Sitanggang bisa saja mempertimbangkan untuk melakukan pembalasan terhadap Vandiko, misalnya dengan cara melaporkan Vandiko ke Poldasu atas dugaan tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur oleh Pasal 317 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca Juga :  HERI AMALINDO SIAP MENUJU SUMSEL SATU, SUDAH MENGANTONGI NAMA NAMA CALON YG HANDAL DAN SEIRAMA SERTA SEJALAN

Dengan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sangat keliru dan sungguh arogan perbuatan Vandiko yang melaporkan Plt. Bupati Samosir, Martua Sitanggang ke Bawaslu Kabupaten Samosir atas dugaan perbuatan tindak pidana Bawaslu.(*)