Samosir, mediasumatera.id – Kami baru mengetahui ada surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Balige 24 Oktober 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan 19 September 2011 bahwa Raja Kampung Lumban Sosor adalah A Ni Marsangap Simarmata. Surat itu ditunjukkan Soritua Simarmata kepada ponakan saya di Lumban Sosor ketika Soritua hendak meratakan tanah sekeliling Kampung Lumban Sosor dengan alat berat pada bulan September 2025. Turut menyaksikan Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Ir Raja Sondang Simarmata, Namborunya Soritua Nan Binar Nainggolan boru Simarmata dan anaknya Saut Nainggolan. Pada lembar pertama adalah Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung dari Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Sutan P Simarmata tanggal 27/10/2006
Kami tak mengenal siapa itu A Ni Marsangap Simarmata itu, yang kami tau adalah bahwa Kampung Lumban Sosor ini adalah peninggalan Op Tahi Mangalan Simarmata. Sedangkan Soritua Simarmata adalah keturunan Op Pultak Simarmata dari Kampung Lumban Sait Ni Huta. Mengapa tercantum nama A Ni Marsangap Simarmata sebagai Raja Huta Lumban Sosor menimbulkan tanda tanya besar bagi kami keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata, ujar Pak Samusel Simarmata salah satu keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata melalui sambungan telfon dari Pekan baru
Munculnya surat keterangan yang diperlihatkan oleh Soritua Simarmata itu menjadi alasan kuat sehingga kuasa hukum keluarga keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata, Adv Marolop Situmorang mensurati Ketua Pengadilan Negeri Balige pada 20/11/2025 untuk meminta informasi, yang isinya sebagai berikut :
1. Tercatatkah dalam Buku Agenda Surat Keluar Pengadilan Negeri Balige tanggal 24 Oktober 2011: “Kutipan Dari: Boekoe Radja Bioes, Hoendoelan: Loemban Soehi² No. 18, Landschap: Hoetaradja, Nomor 322, Nama Kampoeng: L. Sosor, Nama Radja: A. Ni. Marsangap Simarmata, Wiens Besluit: Res Ctr, Datun en Nummer: 1-7-1908 No.1471, Pangkat: -, Staat Onder: 1535, Register II g: III – 354,” yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, MONANG SIANTURI, SH., NIP. 19680309 199403 1 003, dengan register Nomor: 23/2011 Tanggal 24 Oktober 2011;
Bila teregister, mohon Salinan Buku Agenda Surat Keluar yang mencatatnya.
2. Tercatatkah “A. Ni. Marsangap Simarmata” sebagai Raja Huta (kepala kampung) di Lumban Sosor dalam Boekoe Radja Bioes, Hoendoelan: Loemban Soehi² No. 18, Landschap: Hoetaradja.
Bila tercatat mohon Salinan Buku yang mencatat nama termaksud
3. Lazim tidaknya Panitera Pengadilan Negeri Balige menerbitkan “Kutipan Dari: Boekoe Radja Bioes seperti register Nomor: 23/2011 tanggal 24 Oktober 2011 termaksud.
4. Status hukum “Kutipan Dari: Boekoe Radja Bioes” dikaitkan dengan kepemilikan tanah di sebuah Kampung/Huta
Kami sudah menghubungi staf PTSP PN Balige, namun sampai hari ini belum ada disposisi Ketua PN Balige atas surat kami itu,. Harapan kami agar ada tanggapan atas surat kami itu agar kami dapat menyusun langkah langah hukum untuk menghadapi kisruh kepemilikan Huta Lumban Sosor ini, ujar Adv Marolop Situmorang







