Surati Ketua PN Balige, Poltak Situmorang Pertanyakan Oknum Kejari Samosir yang akan Membawanya dari Lapas Pangururan Tanpa Izin

Surati Ketua PN Balige, Poltak Situmorang Pertanyakan Oknum Kejari Samosir yang akan Membawanya dari Lapas Pangururan Tanpa Izin

Samosir, mediasumatera.id – Kali ini terdakwa Poltak Situmorang menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige atas tindakan yang dialaminya saat dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangururan.

Dari Lapas Pangururan, melalui keluarganya surat itu dilayangkan untuk mempertanyakan mengenai dirinya yang akan dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tanpa izin.

“Petugas itu mengaku bernama Ricky,” tulis Poltak dalam suratnya yang dibuat pada 12 Agustus 2025.

Dia mempertanyakan atas tindakan petugas Kejari Samosir yang mengaku bernama Ricky yang akan membawanya dengan paksa ke Kejari Samosir pada 11 Agustus 2025.

Surati Ketua PN Balige, Poltak Situmorang Pertanyakan Oknum Kejari Samosir yang akan Membawanya dari Lapas Pangururan Tanpa Izin

Dijelaskan Poltak, saat itu petugas Lapas langsung menghubungi familinya yang bernama Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSI CMed untuk berkonsultasi dulu sebelum dirinya dibawa pihak Kejari Samosir.

Dalam suratnya ia membeberkan pesan familinya kepada petugas Lapas yang mengatakan jika tanpa izin Ketua PN Balige tak boleh mengeluarkan Poltak dari Lapas Pangururan.

Dia pun meminta kepada Ketua PN Balige untuk memeriksa oknum petugas Kejari Samosir tersebut.

“Mohon perkenan Yang Mulia untuk memeriksa petugas Kejaksaan Negeri Samosir mengaku bernama Ricky,” pinta Poltak dalam isi suratnya.

Surati Ketua PN Balige, Poltak Situmorang Pertanyakan Oknum Kejari Samosir yang akan Membawanya dari Lapas Pangururan Tanpa Izin

Sementara itu, Wendeilyna mengungkapkan bahwa oknum itu seenaknya saja mau ngebon tahanan titipan pengadilan tanpa ijin Ketua PN Balige.

“Poltak tidak bersedia dibawa walapun sudah dipaksa memakai rompi tahanan, ia menolak karena petugas tidak menunjukkan ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Balige,” tuturnya, Selasa (19/8/2025).

“Karenanya, Poltak pun menyurati Ketua PN Balige untuk menanyakan hal itu. Walaupun dia adalah terdakwa. Walaupun Poltak adalah tahanan, ia tidak boleh diperlakukan sesukanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir,” lanjut Wendeilyna.

Baca Juga :  Tolak Eksekusi, SPP PTPN II Demo PN Lubuk Pakam