Sabtu, 23 September 2023

Tanggapan Ketua Partai Berkarya kota Palembang Yuni Darti Terkait Putusan kasasi MA

Tanggapan Ketua Partai Berkarya kota Palembang Yuni Darti Terkait Putusan kasasi MA

Media Sumatera, Online. Palembang –

Sahabat2 Ku Kader dan Aktivitas Partai Berkarya Yth..

Kita sudah sama2 mengetahui Bahwa Putusan MA Menolak Hasil PTUN 1 dan 2 yg memenangkan Gugatan 04 HMP…

Naif Memang kita terlena dan terbuai dengan Janji2 dan bualan Omong kosong.

Entah apa yg ada dalam benak mereka Hanya Allah yang Maha Tau. Bahwa ini merupakan Penzoliman terhadap kader2 yang berjuang penuh pengorbanan bahkan ada yang menyisaka Hutang Tidak sedikit pun Di pikirkan Mereka.. Entahlah.

Namun saudara2 ku yang Budiman kita tidak perlu kecewa dan Sakit hati..

Kemenangan Muhdi PR dgn SK 17 nya Belum mutlak masih banyak hal yang Harus mereka lakukan…

SK pemecatan Yang di Tanda tangani 3 orang dari 5 orang Mahkamah Partai adalah Syah/mutlak berkekuatan hukum Tetap sebagai perintah UU Partai Politik dan SK tersebut telah di sampaikan dan diterima oleh Kemenkumham dan KPU..

Harus Dilaksanakan oleh setiap Lembaga Negara jika tidak akan kena sangsi Hukum Pidana dan Perdata..

Ditambah lagi Dalam Pertimbangan Putusan Hakim Kasasi MA memuat pertimbangan Gugatan Samsu Djalal dan tercatat di pada Direktori Putusan Kasasi MA…

itu Arti nya Legalitas Formal Bapak Samsu Jalal sangat menjadi Perhatian Hakim Kasasi MA..

Untuk itu Saya berharap masih Kita satukan Barisan dan kekuatan Kita dukung Bersama Bapak Samsu Djalal untuk rebut kembali Partai Beringin Karya (Barkarya) dari orang2 yang tidak bertanggungnjawab..Serakah yang menghancurkan Partai..dan mari kita Buktikan kepada Petinggi2 Partai Berkarya SK 04 Bahwa kita kader2/Pengurus di jajaran DPW dan DPD Siap dan Mampu menegakkan Kebenaran tanpa dilandasi uang dan Uang….

Allahu Akbar

 

Penulis :
yuni darti
Ketua DPD Partai Berkarya Kota Palembang

Baca Juga :  SMA IGS Palembang Rangking Terbaik 2 di Sumatera dan 31 di Indonesia Versi LTMPT Tahun 2022