Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian Sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, (2/2/2024) lalu.
Aksi pencurian Sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas cctv dan viral di sosial media.
Korban Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui Sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora. SH. MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas cctv disekitar lokasi.
Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan khabar Minggu 4 february 2024 keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan tim langsung menuju lokasi, dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.
Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa Sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp. 800.000 dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.
Dari hasil tes urine, pelaku Fandi positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama.
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan memburu dua pelaku lainnya FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(LG)