Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Deli Serdang, melakukan pemeriksaan terhadap Puskesmas Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Jumat (1/11/2024)
Informasi dihimpun, pemeriksaan terhadap puskesmas Deli Tua itu untuk mendalami penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik bidang kesehatan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan kegiatan bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas
Panggilan yang dilayangkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Deli Serdang itu khabarnya langsung dihadiri Kepala Puskesmas Deli Tua dan bagian keuangan atau bendahara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, M.H, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Tipidkor J. Munthe, M.H, membenarkan pemeriksaan Puskesmas Deli Tua. Dijelaskannya, sudah lima puskesmas yang diperiksa, sebelumnya Puskesmas Batang Kuis, Puskesmas Karang Anyar, Puskesmas Gunung Meriah dan Puskesmas Pantai Labu sudah dimintai keterangan
Sementara itu, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DAK non fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan kegiatan BOK Puskesmas yang dikelola oleh Puskesmas Lubuk Pakam, Puskesmas Pagar Jati, Puskesmas Aras Kabu, Puskesmas Karang Anyar, Puskesmas Pagar Merbau, Puskesmas Tanjung Morawa, Puskesmas Dalu Sepuluh, Puskesmas Batang Kuis, Puskesmas Pantai Labu, Puskesmas Galang, Puskesmas Petumbukan, Talun Kenas, Puskesmas Namorambe, Puskesmas Biru-biru, Puskesmas Tiga Juhar, Puskesmas Gunung Meriah, Puskesmas Deli Tua dan Puskesmas Patumbak. (LG)