Deli Serdang, mediasumatera.id – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) diamakan tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang. Jumat, (26/1/2024).
Informasi dihimpun,” pelaku MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, MJR (17) warga Jalan Tengku Fakhrudin, Gang Mumet, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, YZ Alias C (24) warga Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan sementara R, masih dalam penyelidikan.
Kejadian berawal, pada hari Rabu (24/01/2024) malam sekira pukul 20.15 Wib, Korban Reno dan Wanda membawa Sepeda motornya bersama dengan temannya yang lain pergi ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sekitaran Areal SPBU Lapangan Segitiga dengan tujuan untuk transaksi jual beli ikan hias, dan setibanya di tempat tersebut tidak beberapa lama datang beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi mereka dengan membawa senjata tajam jenis Clurit lalu kemudian mengambil secara paksa kunci Sepeda motor korban.
Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku yang diketahui bernama MRS (25), MJR (17), YZ als C (24) dan R (masih dalam penyelidikan) ke tempat agak sepi tidak jauh dari lokasi dan kemudian pelaku mengambil uang, Handphone dan setelah itu mereka pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa Sepeda Motor milik korban.
Kemudian Korban bersama temannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.
Hingga pada hari Jumat (26/1/2024) pukul 17.00 wib Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku MRS (25) di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, kemudian sekira pukul 18.00 wib MJR (17) berhasil diamankan di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan YZ Alias C (24) diamankan di Pasar 4 Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo. SIK melalui Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu. SH, ketika dikonfirmasi mengatakan,” pelaku sudah kami amankan, saat ini menjalani proses hukum dan kepada para Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana.” sebutnya.(LG)