Deli Serdang, mediasumatera.id – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amanakan seorang pelaku tukang tulis jenis Togel warga Dusun 2 Jalan Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Kamis, (12/12/2024)
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis Togel.
“Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim terkait dengan perjudian jenis togel,” sebut Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk OPPO A37f warna Putih yang berisikan nomor nomor Togel, uang tunai senilai Rp.122.000 dan 1 Buah buku tulis dan 4 lembar buku rekapan togel
Kepada Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(LG)