Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Agus Pelaku Pemukulan Terhadap Pedagang Tahu Bulat

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Agus Pelaku Pemukulan Terhadap Pedagang Tahu Bulat
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil amankan agus pelaku pemukulan terhadap pedagang tahu bulat

Kronologis kejadiaan tersangka agus meminta secara paksa kepada korban tahu bulat, dan sebatang rokok, merasa sulit untuk mencari uang, lalu korbang tidak memberikan apa yang diminta pelaku.

MEDIASUMATERA.ID-PALEMBANG : Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil amankan agus pelaku pemukulan terhadap pedagang tahu bulat, tersangka agus saputra (20) warga jalan cinde welang kelurahan 24 ilir kecamatan I T I palembang ditangkap dirumahnya (Rabu7-7-2021).

Agus pelaku ditangkap karena mengejar seorang pedagang dengan parang di jalan Tua pati naya kelurahan 24 ilir kejadian beberapa hari yang lalu (5/07/2021 sekitar 18.00 WIB.

Kronologis kejadiaan tersangka agus meminta secara paksa kepada korban tahu bulat, dan sebatang rokok, merasa sulit untuk mencari uang, lalu korbang tidak memberikan apa yang diminta pelaku.

Tersangka lalu emosi dan mengejar korban dengan sebilah parang panjang, tetapi tidak mengenai sikorban, kemudian pelaku melampiaskan sasarannya ke istri korban dan terkena pukulan sebatang kayu oleh tersa ngka.

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Agus Pelaku Pemukulan Terhadap Pedagang Tahu Bulat
Kasat reskrim Polrestabes Palembang Kompol. Tri Wahyudi. SH.,

Informasi yang di himpun atas laporan korban di SPKT Polrestabes Palembang, setelah ditelusuri tersangka berhasil di tangkap unit ranmor satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin IPTU Jhoni palapa. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 buah pedang, 1 potong kayu, serta 1 buah pisau kecil.

Kasat reskrim Polrestabes Palembang Kompol. Tri Wahyudi. SH., membenarkan kejadian tersebut, dan tersangka sudah kita amankan di Mapolrestabes Palembang, tersangka kita kenakan pasal dua LP pengancaman pasal 335 KHUP dan UU darurat. (Ruslan).

Baca Juga :  Pelepasan Ekspor Komoditas Pertanian Sumsel 2021 Senilai 138 Miliar Disaksikan Gubernur Sumsel