Deli Serdang, mediasumatera.id – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pemerasan dengan cara mengancam yang terjadi Pinggir jalan Lubuk Pakam Medan Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.
Kejadian berawal pada Minggu 10 Maret 2024 saat itu korban R(20) sedang menunggu teman Korban di pinggir jalan kemudian datang satu orang laki-laki meminta Rokok kepada Korban, karena Korban tidak memiliki Rokok maka Korban memberikan uang Rp . 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) kepada pelaku, Tak lama kemudian pelaku lainnya, juga meminta rokok kepada Korban lalu Korban memberikan uang Rp . 5000 , – ( Lima ribu rupiah ), kemudian datang satu orang lagi meminta makan kepada Korban namun tidak diberikan oleh Korban . hingga beberapa saat kemudian ke tiga orang laki-laki tersebut secara bersama-sama datang dan memegangi Korban lalu mengambil secara paksa dompet berisi uang dari saku kanan korban beserta Handphone dari saku kiri korban, pada saat itu salah satu Pelaku mengatakan “Kasih Duit mu Atau Kupukuli Kau Nanti….!!! ”
Setelah mengambil uang didalam dompet sang Pelaku pun kemudian melemparkan Dompet tersebut kepada Korban . dan sesudah berhasil mengambil barang- barang berharga milik Korban, para Pelaku pun pergi mengendarai Sepeda motornya dengan berboncengan dan meninggalkan Korban di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah. dan korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam.
Atas informasi yang diterima tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam pun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekira pkl. 18.00 wib team melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan milik Korban tersebut, sekira Pukul 18.30 Wib team mendapat informasi bahwa pelaku yang berinisial MA (27) sedang berada di Blok III, Kampung Baru, Dusun I, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke tempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku, Team pun langsung membawa pelaku ke mako polsek lubuk pakam guna proses lanjut.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP H. Rusdi ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa pelaku MA(27) telah berhasil diamankan.dan pelaku mengatakan bahwa dia melakukan pemerasan tersebut bersama dengan temannya yang berinisial TS dan P dengan cara mengancam.
“ Ya benar pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana,” tutur Kapolsek. (LG)