Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang amankan IS (26) warga Jalan Benteng, Lingkungan I, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, dan AVC, (29) warga Jalan Benteng, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Informasi dihimpun, korban Rusmini Ginting (58) warga Lingkungan Ill, Jalan Negara Rt/Rw: -/003, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang mengetahui rumah sewanya telah dibobol maling sabtu 18 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun I, Kelurahan Paluh kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Korban kehilangan 2 Unit Jet PAM besar, 1 Unit Jet Pam kecil dan 2 Unit Kusein Jendela berserta Jerejak besi jendela di rumah sewa korban, Kejadian tersebut diketahui pada saat korban hendak menyewakan rumahnya, akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih Kurang Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta rupiah) sehingga korban membuat pengaduan di Polsek Lubuk Pakam.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite saat di konfirmasi awak media ini diruangan kerjanya membenarkan bahwa dua pelaku telah diamankan dari dirumah masing-masing pelaku, dan kedua pelaku dikenakan Pasal 447 UU 1/2023 KUHPidana,” sebut Kapolsek.(LG)







