Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap 1 Pelaku Curanmor 2 Masih Buron

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap 1 Pelaku Curanmor 2 Masih Buron

Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk MA alias Roni (19) warga Gang Samsuri, Dusun I, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akibat mencuri sepeda motor honda vario 125 dengan BK 5472 MBO

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan pelapor Resmadi (51) warga Dusun V No. 125, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan pengaduan nomor
LP/B/144/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 April 2026, disebutkan kejadiannya bermula pada Kamis Tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 05.00 WIB di Jalan Amir Hamzah, Dusun V, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu pelapor Resmadi sepulang belanja dari pajak menuju rumah yang mana ketika pelapor mengendarai sepeda motornya tiba-tiba ditempat kejadian sepeda motor yang dikendarai korban di pepet oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor yamaha nmax warna hitam dengan nomor polisi yang tidak diketahui korban dan ketika korban dipepet pelaku Roni yang dibonceng paling belakang dengan memegang parang langsung menarik kerah baju korban sehingga sepeda motor yang di kendarai korban hilang kendali dan terjatuh kemudian pelaku Roni langsung turun dari atas sepeda motor dan mengancam korban dengan parang yang dipegangnya kearah wajah korban sehingga korban langsung berdiri dan mundur menjauh dari pelaku dan sepeda motornya kemudian pelaku lain langsung mengambil alih sepeda motor korban dan membawanya pergi yang diikuti oleh Roni juga ikut pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban Selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan pengaduan korban dan tak lama mendapat informasi bahwasanya diduga pelaku MA alias Roni dan kawan-kawan terlihat sedang melintas di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabar Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil langsung bergerak menuju ke lokasi yg dimaksud dan mengamankan salah seorang diduga pelaku berikut barang bukti, kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut pada Hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026) pagi membenarkan tiga pelaku curanmor satu diketahui bernama MA alias Roni di amankan dan dijerat pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subs Pasal 476 KUHPidana. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dua pelaku lagi masih kita lakukan pencarian” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LG)