Jumat, 29 Maret 2024

Upah Minimum di 4 Provinsi Tak Akan Naik Tahun Depan Termasuk Provinsi Sumsel

Upah Minimum di 4 Provinsi Tak Akan Naik Tahun Depan Termasuk Provinsi Sumsel
Kemnaker menyebut upah minimum di 4 provinsi tak akan naik pada 2022. Berikut rincian daerah dan alasan kenapa upah minimum mereka tak naik.

JAKARTA, MEDIA SUMATERA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Daerah yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).

Dengan demikian, upah minimum di Sumatra Selatan hanya Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

Selain daftar daerah yang tak mengalami kenaikan upah minimum, Kemnaker mencatat UMP terendah diterima pekerja di Jawa Tengah dengan besaran Rp1,81 juta. Sementara DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi sebesar Rp4,45 juta.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

“Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu,” kata Dinar.

Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.

Baca Juga :  Ratusan Nasabah Geruduk KSP Sari Asih Nusantara Deli Serdang, Tuntut Uang Kembali