Berita  

Bersama Ratusan Buruh, Front Perjuangan Buruh Sumsel Geruduk Kantor Gubernur

Bersama Ratusan Buruh, Front Perjuangan Buruh Sumsel Geruduk Kantor Gubernur
Media Sumatera, Online. Palembang –  Sehubungan dengan tidak naiknya UMP Sumsel 2022 yang merujuk dari undang-undang cipta kerja dan turunan dari Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengundang penolakan dari front perjuangan buruh (FPB) Sumsel.
Oleh sebab itu front perjuangan buruh (FPB) Sumsel yang terdiri dari empat elemen besar serikat buruh, mulai dari Sarbumusi sumsel, SBSI Sumsel, FBI Sumsel, KBM Sumsel lakukan unjuk rasa di depan kantor gubernur Sumsel pada Selasa siang (07/12/2021).
Bersama Ratusan Buruh, Front Perjuangan Buruh Sumsel Geruduk Kantor Gubernur
Seperti yang terlihat ratusan buruh di gerakan untuk membatalkan penetapan UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan pada tahun depan dinilai FPB Sumsel tidak memberikan kesejahteraan terhadap buruh.
FPB menilai tidak ada kenaikan upah minimum provinsi Sumatera Selatan merupakan representasi dari Undang-undang cipta kerja dan turunannya Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, tidak berpihak pada kesejahteraan para buruh.
Bersama Ratusan Buruh, Front Perjuangan Buruh Sumsel Geruduk Kantor Gubernur
Seperti yang di jelaskan ketua DPW-K Sarbumusi sumsel  Abul Hasan Al Asy’ari menilai bahwa persoalan objektif di lapangan pengupahan para buruh tidak bisa ditentukan dengan penilaian naik turunnya pasar ekonomi sesuai dari formula perhitungan yang di terdapat dalam PP no 36 tahun 2021.
Bila dicontohkan dari penerapan PP no 36 tahun 2021 maka upah yang diterima pekerja di perusahaan BUMN dapat sama gajinya dengan pekerja swasta, hal itu justru mengakibatkan rendahnya upah yang di terima pekerja.
” Bila perhitungan upah buruh itu tidak menyesuaikan inflasi pasar ekonomi namun menghitung upah dari inflasi perusahaan itu akan lebih relevan terhadap sistem pengupahan terhadap buruh,”tegasnya
Lebih lanjut Ari juga menegaskan, salah bentuk kesejahteraan dari pekerja adalah penyertaan jaminan sosial yang diberikan, namun sangat di sayangkan yang terjadi justru sebaliknya terkhusus  para pekerja di sektor informal tidak mendapatkan hal tersebut.
“bahwa tidak adanya jaminan sosial yang di berikan untuk para pekerja khususnya di sektor informal semakin menunjukkan kurang sejahtera para kaum buruh saat ini,”pungkasnya
Menurut Ari, bila merujuk pada intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang pengoptimalan program jaminan sosial ketenagakerjaan, semestinya kepala daerah memberikan jaminan sosial terhadap pekerja terkhusus pada sektor informal yang dapat di anggarkan oleh melalui alokasi APBD ataupun APBN.
Sementara itu ketua federasi buruh Indonesia (FBI) Sumsel Andreas menyoroti banyak masalah perburuhan yang menggantung serta tidak adanya transparansi dalam penetapan perhitungan UMP di Sumsel semakin menunjukan kurang optimalnya kinerja dari Disnakertrans Sumsel dan dewan pengupahan Sumsel.
” Oleh sebab itu kami dari front perjuangan buruh sumsel mendesak gubernur Sumsel mengevaluasi kinerja dari Disnakertrans Sumsel dan dewan pengupahan Sumsel,”tutupnya.
Baca Juga :  Prabowo yang Tegur Fadli Zon Usai Sindir Jokowi soal Banjir Sintang