Opini  

13.044 SPPG Proses Persiapan: Menguji Akuntabilitas Tata Kelola BGN

13.044 SPPG Proses Persiapan: Menguji Akuntabilitas Tata Kelola BGN

Oleh: Pius Lustrilanang

mediasumatera.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Negara tidak membangun ribuan dapur tersebut sendiri. Negara mengundang masyarakat untuk berinvestasi, menyediakan lahan, membangun fasilitas, dan menyiapkan sumber daya dengan keyakinan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan tata kelola yang jelas. Karena itu, reformasi tata kelola yang sedang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup hanya memperbaiki prosedur administrasi. Reformasi tersebut juga harus mampu menyelesaikan seluruh proses yang telah dimulai melalui keputusan negara.

Data terbaru BGN menunjukkan bahwa saat ini terdapat 44.357 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berada dalam sistem nasional. Dari jumlah tersebut, 27.469 SPPG telah beroperasi, 3.844 SPPG berstatus Siap Operasional, dan 13.044 SPPG masih berada dalam status Proses Persiapan. Ketiga status tersebut mencerminkan tahapan yang berbeda dalam siklus pembangunan SPPG.

SPPG Operasional adalah dapur yang telah melayani penerima manfaat. SPPG Siap Operasional adalah dapur yang telah menyelesaikan seluruh proses pembangunan dan verifikasi. Status ini ditandai dengan telah diterbitkannya Berita Acara Verifikasi (BA Verval), telah ditetapkannya Kepala SPPG, serta telah aktifnya Virtual Account (VA). Dengan demikian, seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan kelembagaan telah dipenuhi sehingga SPPG tinggal menunggu penugasan untuk mulai beroperasi.

Berbeda dengan itu, SPPG Proses Persiapan bukanlah dapur yang masih menunggu persetujuan BGN. Status tersebut justru menunjukkan bahwa BGN telah menyetujui lokasi yang diajukan dan menerbitkan ID SPPG, sehingga mitra memperoleh persetujuan resmi untuk memulai pembangunan.

Proses tersebut diawali dengan pendaftaran yayasan sebagai calon mitra. Setelah memenuhi persyaratan administrasi, BGN menerbitkan ID Yayasan. Dengan identitas tersebut, yayasan mengajukan titik SPPG dengan melampirkan dokumen status tanah, video lokasi, denah bangunan, serta identitas penanggung jawab lapangan (PIC). Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, BGN menerbitkan ID SPPG.

Penerbitan ID SPPG bukan sekadar pemberian nomor administrasi. Penerbitan tersebut merupakan keputusan administrasi negara yang memberikan persetujuan kepada mitra untuk membangun SPPG pada lokasi yang telah diverifikasi. Sebagai konsekuensinya, mitra menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembangunan dalam waktu 45 hari serta berkewajiban melaporkan perkembangan pembangunan secara berkala melalui portal BGN. Dengan demikian, 13.044 SPPG Proses Persiapan bukan lagi sekadar daftar usulan, melainkan proyek yang telah memasuki tahap implementasi berdasarkan persetujuan resmi negara.

Sebelum moratorium diberlakukan, portal BGN berfungsi sebagai instrumen utama tata kelola. Melalui portal tersebut, BGN memantau perkembangan pembangunan, menerima laporan kemajuan, melakukan verifikasi, memperbarui status setiap SPPG, serta menjalankan mekanisme rollback terhadap mitra yang tidak memenuhi komitmen pembangunan. Dengan kata lain, sistem pengawasan dan pengendalian sebenarnya telah tersedia.

Moratorium dapat dipahami sebagai kebijakan untuk menghentikan sementara penambahan SPPG baru guna melakukan evaluasi dan penataan kembali. Namun, moratorium seharusnya tidak menghentikan tata kelola terhadap 13.044 SPPG Proses Persiapan yang telah memperoleh ID SPPG dan telah memasuki tahap implementasi.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Seluruh data mengenai yayasan, lokasi, status lahan, perkembangan pembangunan, hingga identitas setiap SPPG telah berada dalam sistem BGN. Persoalannya bukan kekurangan data, melainkan terhentinya proses pengelolaan terhadap data yang telah tersedia. Dengan demikian, yang diperlukan bukanlah pendataan ulang, melainkan keberlanjutan tata kelola atas seluruh ID SPPG yang telah diterbitkan.

Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengaktifkan kembali portal BGN sebagai instrumen tata kelola nasional. Portal tidak perlu dibuka kembali untuk mengulang proses pendaftaran, tetapi untuk melanjutkan fungsi pengelolaan terhadap seluruh SPPG Proses Persiapan yang telah berada di dalam sistem. Melalui portal tersebut, BGN dapat memantau perkembangan pembangunan, memperbarui status setiap SPPG, melakukan verifikasi, menjalankan mekanisme rollback, serta menetapkan keputusan akhir terhadap setiap ID SPPG secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data yang telah tersedia, BGN selanjutnya dapat mengklasifikasikan seluruh SPPG Proses Persiapan berdasarkan dua dimensi. Dimensi pertama adalah tingkat kesiapan pembangunan, sehingga dapat diketahui secara objektif apakah suatu SPPG baru memulai pembangunan, sedang dibangun, hampir selesai, atau telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memasuki tahap SPPG Siap Operasional. Dimensi kedua adalah kebutuhan wilayah, yaitu apakah lokasi tersebut masih membutuhkan tambahan kapasitas pelayanan atau justru telah mengalami kelebihan kapasitas berdasarkan hasil pemetaan nasional.

Kombinasi kedua dimensi tersebut memungkinkan BGN mengambil keputusan yang lebih objektif dan transparan. SPPG dengan progres pembangunan tinggi yang berada di wilayah yang masih membutuhkan dapat diprioritaskan menuju status SPPG Siap Operasional. Sebaliknya, SPPG yang berada di wilayah dengan kelebihan kapasitas memerlukan keputusan kebijakan yang jelas berdasarkan hasil pemetaan nasional.

Dalam kerangka tersebut, mekanisme rollback tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga disiplin tata kelola. Rollback diterapkan terhadap mitra yang tidak memenuhi kewajibannya, misalnya tidak memulai pembangunan, tidak melaporkan perkembangan pembangunan, atau tidak menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, prinsip yang berbeda harus diterapkan apabila penghentian terjadi bukan karena kesalahan mitra, melainkan karena perubahan kebijakan pemerintah atau hasil pemetaan nasional. Dalam keadaan demikian, negara tidak dapat membebankan seluruh risiko kepada masyarakat.

Seluruh investasi dilakukan setelah BGN menerbitkan ID SPPG dan memberikan persetujuan resmi untuk memulai pembangunan. Dengan demikian, keputusan investasi yang diambil masyarakat merupakan konsekuensi langsung dari keputusan administrasi negara. Oleh karena itu, apabila suatu SPPG Proses Persiapan diputuskan tidak dapat dilanjutkan bukan karena kesalahan atau kelalaian mitra, melainkan semata-mata karena perubahan kebijakan pemerintah, negara berkewajiban memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang timbul. Risiko perubahan kebijakan tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada masyarakat yang telah bertindak berdasarkan persetujuan resmi negara dan memenuhi seluruh kewajibannya.

Prinsip tersebut penting agar reformasi tata kelola tidak hanya menegakkan disiplin terhadap mitra, tetapi juga menegakkan akuntabilitas negara atas setiap keputusan administrasi yang telah mendorong masyarakat melakukan investasi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi tata kelola BGN bukanlah seberapa banyak prosedur baru yang berhasil disusun, melainkan seberapa mampu negara menyelesaikan seluruh 13.044 SPPG Proses Persiapan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Setiap ID SPPG yang telah diterbitkan harus memperoleh kepastian hukum: dilanjutkan hingga menjadi SPPG Siap Operasional, atau apabila dihentikan semata-mata karena perubahan kebijakan pemerintah, diselesaikan melalui mekanisme kompensasi yang adil.

Negara memang berhak mengubah kebijakan ketika keadaan berubah. Namun, negara juga berkewajiban menyelesaikan konsekuensi dari kebijakan yang pernah diambilnya. Ketika BGN menerbitkan ID SPPG dan memberikan persetujuan untuk membangun, lahirlah kepercayaan masyarakat yang diwujudkan dalam investasi nyata. Reformasi tata kelola akan mencapai makna sesungguhnya bukan ketika negara berhasil menghentikan suatu proses, melainkan ketika negara mampu menyelesaikan setiap proses yang telah dimulainya secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah ukuran sejati tata kelola pemerintahan yang baik