Minggu, 10 November 2024

16 Orang Jadi Tersangka Penambangan Batu bara Ilegal di Muara Enim

16 Orang Jadi Tersangka Penambangan Batu bara Ilegal di Muara Enim

Muara Enim, mediasumatera.id – Polisi menetapkan 16 orang menjadi tersangka penambangan batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan. Para tersangka yang kini ditahan diamankan dari tiga lokasi tambang.

“Iya betul, setelah kita lakukan pemeriksaan intensif kita sudah menetapkan beberapa tersangka,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya ada 30 orang yang diamankan dalam penindakan tiga titik lokasi penambangan batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan secara maraton, dan melalui gelar perkara sementara kita telah menerbitkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pertambangan ilegal Batubara,” kata Andi.

Bahkan, lanjutnya, 16 orang yang terlibat sudah ditetapkan tersangka tindak pidana pertambangan. Di antaranya, seorang pemilik tambang sekaligus pemodal bernama Yunita, operator alat berat, dan lain sebagainya.

“Ada 16 orang yang kita tetapkan tersangka dari tiga LP tersebut yang saling berkaitan baik sebagai pemilik tambang maupun stockpile sekaligus pemodal, operator alat berat, helper, checker atau pencatat, maupun supir supir truck,” ungkapnya.

Menurut Andi, saat diamankan pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap 30 orang tersebut. Hasilnya, empat orang positif mengkonsumsi narkoba, dan dua di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pertambangan dari total 16 orang tersebut.

“Kemarin waktu kita tes urine ada empat orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Dua orang kita lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi narkoba dan duanya lagi juga kita tetapkan tersangka dalam tindak pidana pertambangan termasuk di 16 orang tersebut,” bebernya.

Para tersangka itu, lanjutnya, dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sementara dua orang positif narkoba namun tak terlibat dalam tindak pidana tersebut, diserahkan untuk direhabilitasi.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Ketat Dalam Pengamanan Kedatangan Menteri Perhubungan Dan Menteri BUMN

“16 tersangka tersebut sudah kita tahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Muara Enim membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal yang membuat resah masyarakat di Sumatera Selatan. Dari pengungkapan itu, pemilik ditangkap dan 7 alat berat turut disita.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, setidaknya ada 30 orang yang diamankan karena terlibat penambangan ilegal di dua desa Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim baru-baru ini.

“Iya benar, ada 30 orang yang diamankan. Di antaranya, pemilik tambang dan stockpile, operator helper checker atau pencatat, dan lainya,” tegas AKBP Andi dikonfirmasi, Senim (30/10/2023).

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi penambangan ilegal di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Lokasinya berada dekat Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8.

“Dari informasi itu, tepatnya pada Sabtu, 28 Oktober sekitar pukul 14.00, langsung dilakukan penindakan di TKP. Personel gakkum yang dilibatkan sebanyak 202 personel terdiri dari 158 Polres Muara Enim, dibackup 44 personel atau 2 Peleton Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel,” ungkapnya.

Di sana, tiga tambang ilegal milik tiga orang berbeda langsung ditutup paksa. Yakni tambang ilegal milik Endang, Yunita, dan Mahendra.

“Dari hasil giat penindakan tersebut kita telah mengamankan 30 orang yang diduga sebagai pelaku penambang batubara ilegal (PETI), yakni 1 pemilik tambang, 2 operator ekskavator, 5 checker atau pencatat, 7 helper, 4 sopir dump truck houling, 1 penambang karungan, 4 pekerja pengarung, 1 sopir pembeli batu bara ilegal, dan 2 diamankan saat sedang berada di lokasi sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal,” bebernya.

Tak hanya mengamankan 30 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 dirigen berisi solar, 3 motor tanpa nopol, 1 mobil Toyota Land Cruiser Nopol D 1094 PQ, serta 20-30 ton baru bara.

Baca Juga :  Tongkat Estafet Itu Harus Diteruskan

Ada juga 10 buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara illegal (PETI), 4 mobil dump truk dengan nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah, dan BG 8151 GC, serta 1 mobil pikap warna hitam B 9541 CAD.