Deli Serdang, mediasumatera.id – Adanya lapak perjudian yang diduga juga menjadi barak narkoba di Jalan harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara tepatnya sebelum masjid Al iman. hingga saat ini masih terus beroperasi. Rabu (6/5/2024).
Informasi diperoleh, Praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang itu kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan.
Seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat aduan masyarakat (Dumas), Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun.
Warga dan Masyarakat kini semakin bingung dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada.
Mirisnya, lokasi perjudian tersebut lokasi nya tidak jauh dari masjid Al-Iman dan bulan puasa sudah didepan mata, namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.
Apakah polisi sudah terima upeti dari bandar 303. Ucap warga, karena game Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan khabarnya tidak tersentuh hukum. ujar warga diseputaran lokasi yang enggan disebut namanya.
Pada hal judi sudah jelas dilarang sesuai pasal Undang undang 303 Pidana, namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai ajang untuk transaksi para pengguna narkoba.
Terpisah, Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab.(LG)