Kamis, 10 Oktober 2024

6 Pelaku Judi Online Diangkut, Disebut Minta Tebusan Rp 1,2 Milyar

6 Pelaku Judi Online Diangkut, Disebut Minta Tebusan Rp 1,2 Milyar

Deli Serdang, mediasumatera.id – Sebuah ruko diduga markas judi online di Jalan Purwo Desa Bakaran Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, digerebek aparat kepolisian, Senin (29/1/2024) siang. Belum diketahui secara pasti apakah aparat kepolisian yang menggerebek itu dari Polda Sumut atau Mabes Polri.

Informasi diperoleh, modus operandi yang dilakukan keenam orang diduga pelaku judi online itu bertugas mengumpulkan buku tabungan masyarakat yang dananya bersumber dari bandar judi. Setelah buku tabungan diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank, maka omset judi dikirim via transfer ke negara Kamboja melalui buku tabungan yang dibuka itu. Seolah-olah pemilik buku tabungan yang mentrasfer omset judi.

Sebagai ganti jasa, maka pemilik buku tabungan itu diberikan uang setiap bulannya. Namun jumlahnya bervariasi tergantung omset yang disetorkan ke bandar di negara Kamboja.

Namun seperti pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat sesekali pasti jatuh juga. Begitu juga dengan aksi keenam orang itu tercium aparat penegak hukum juga. Ruko itupun digerebek dan 6 orang diduga pelaku jaringan judi dari negara Kamboja diangkut. Penggerebekan itupun terindikasi senyap karena tidak diketahui oleh publik atau khalayak ramai. Mirisnya, oknum aparat yang menggerebek ruko dengan mengamankan 6 orang dari dalamnya diduga minta tebusan Rp 1,2 miliar agar ke enam orang itu dibebaskan.

Menanggapi khabar penggerebekan ruko dan mengangkut 6 orang diduga pelaku judi jaringan negara Kamboja itu, Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu. SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (30/1/2024) via whatsapp mengatakan jika pihaknya tidak ada melakukan penggerebekan. “Kami tidak dapat info atau khabar,” sebutnya. (LG)

Baca Juga :  2 Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa, 1 Tewas