Palembang, mediasumatera.id – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di 17 (tujuh belas) Kantor Kepolisian Resor se – Sumatera Selatan, pada Senin (20/01/2025) di Palembang. Indikator penilaian terbagi pada 4 (empat) Dimensi pertama pemenuhan standar pelayanan dan sarana prasarana, kedua kompetensi penyelenggara layanan ketiga pengelolaan pengaduan dan keempat Kepuasan Pengguna Layanan. Instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian yakni Satuan Lalulintas (Satlantas) berkaitan dengan Pembuatan SIM, Intelkam berkaitan dengan SKCK dan SPKT berkaitan dengan Laporan Polisi (LP).
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen dengan 3 (tiga) metode, 1) Wawancara Langsung dengan Penyelenggara Layanan dan Masyarakat/Pengguna Layanan; 2) Melakukan Pendokumentasian berupa foto atas ketersediaan variable secara fisik Pemenuhan Standar Pelayanan Publik; 3) Mengakses Informasi atau ketersediaan Standar Layanan via Elektronik berbasis go.id dan Media Elektronik lainnya;
Pengumuman tersebut dilakukan kepada 17 Jajaran Polrestabes/Polres se-Sumatera Selatan yang mendapat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi, Tinggi dan Sedang. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan Bpk. M. Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum dan dihadiri langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Selatan beserta Para Pejabat Utama serta para Kapolres yang menjadi objek Penilaian dan Staf yang membidangi Pelayanan Publik.
Hasil Penilaian:
Sesuai dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Polres se- Sumatera Selatan memperoleh hasil sebagai berikut:

Dari rekapitulasi yang disampaikan diatas, Untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan memberikan saran kepada Kapolda Sumatera Selatan, untuk:
- Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00 – 100 dimana tercantum pada rekapitulasi hasil sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai salah satu bentuk apresiasi, dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.
- Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- Melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Melalui saran tersebut diharapkan Kepolisian Sumatera Selatan dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara optimal dan mematuhi semua regulasi yang ada sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi. Dalam akhir penyampaian, kepala perwakilan Bpk. M. Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum juga menyampaikan bahwa Pemberdayaan Disabilitas menjadi program prioritas Ombudsman RI Sumatera Selatan pada Tahun 2025.







