Sudung Sitanggang : Tanah Sebagai Harta Warisan Pada Masyarakat Batak Toba

Sudung Sitanggang : Tanah Sebagai Harta Warisan Pada Masyarakat Batak Toba

Samosir, mediasumatera.id – Sudung Sitanggang salah satu keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo, Sipukka Huta Lumban Silo Pangururan Kabupaten Samosir, merangkumkan pendapat mengenai Tanah Sebagai Harta Warisan pada masyarakat Batak Toba. Pemberian adalah hal yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat adat. Pemberian tanah dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai tanda pengabdian, tanda kekeluargaan, pembayaran denda, pemberian perkawinan maupun barang bawaan dalam perkawinan (Hadikusuma, 1982: 149). Tanah merupakan salah satu harta benda pemberian yang diwariskan kepada keturunan pada masyarakat Batak Toba. Secara umum ada tiga cara pemberian tanah kepada keturunan pada masyarakat Batak Toba, yaitu tanah panjaean, tanah pauseang dan tanah parbagian. Tanah panjaean merupakan tanah yang diberikan orang tua kepada seorang anak laki-laki setelah berumah tangga, dengan maksud sebagai modal pertama anak untuk mencari nafkah. Tanah pauseang merupakan tanah yang diberikan oleh orang tua kepada anak perempuan pada hari perkawinan. Sedangkan tanah parbagian merupakan tanah yang diwarisi oleh seorang anak laki-laki dari orangtuanya yang sudah meninggal.

Tanah menduduki tempat yang sangat penting di antara berbagai pemberian bagi masyarakat Batak Toba. Suatu marga yang memerintah dan bermukim di wilayah leluhur sendiri adalah satu-satunya kelompok yang secara kolektif memegang kekuasaan tertinggi dalam penggunaan tanah, walaupun para anggota yang mengelola tanah telah memiliki bagian-bagiannya. Marga penumpang biasanya marga boru dari marga yang memerintah, marga boru hanya memiliki hak untuk memungut hasil, hak menggunakan tanah yang sifatnya sementara, selama tanah itu ditanami. Dengan demikian hula-hula merupakan penguasa tanah dan menyerahkan sebagian miliknya kepada borunya.

Kesempatan mendapatkan warisan atas tanah orangtua lebih banyak dan lebih besar peluangnya bagi anak perempuan daripada anak laki-laki. Keturunan anak laki-laki hanya memiliki dua kali kesempatan untuk memperoleh harta warisan orang tua. Pertama, ketika mandiri dari rumah orang tua, maka diberikan tano panjaean. Kedua, ketika pahompu panggoaran (cucu pertama dari anak laki-laki) menerima upa-upa ni pahompu berupa sebidang tanah (Lumbantobing, 2018: 19). Warisan kepada pahompu pangoaran disebut juga dondon tua, namun pada beberapa daerah pemberian dondon tua diberikan kepada cucu laki-laki tertua dari anak laki-laki tertua.

Anak laki-laki yang telah berumah tangga diharapkan memisahkan diri dari orang tuanya untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Anak tersebut berhak meminta panjaean, yaitu sebidang sawah dari orang tuanya, sebagai bagian atau warisan. Selain sawah sering juga diberikan sebidang perladangan atau kebun untuk menanam ubi, sayuran, dan buah- buahan. Seorang ayah dapat memberikan sebidang sawah kepada cucu laki-laki tertua dari anak laki-laki tertuanya, yang dinamakan dondon tua. Jika diberikan kepada cucu laki-laki tertua dari anak laki-laki terbungsu, dinamakan upa suhut. Juga dapat diberikan kepada cucunya yang tertua dari anak perempuan tertuanya yang dinamakan indahan arian (Simanjuntak, 2015: 26).

Kelahiran seorang pahompu (cucu) sangat memberi makna di dalam diri seorang Batak. Orang tua akan bangga atas kelahiran pahompunya, terlebih pahompu dari anak laki-laki pertama. Nama pahompu dari anak laki-laki pertama akan dengan sendirinya menjadi pengganti nama ompungnya. Atas kebanggaan itulah seorang pahompu akan menerima pemberian sebidang tanah dari ompungnya yang disebut upa-upa sian ompung (Lumbantobing, 2018: 132).

Anak perempuan dapat memperoleh harta warisan dari orang tuanya dalam bentuk tanah dalam beberapa kesempatan. Orangtua dapat memberikan kepada puterinya atau putri dapat memohon kepada orangtua untuk diberikan tanah. Pemberian tanah merupakan harta warisan secara fisik dan secara simbolis, seperti melalui pemberian: Ulos Na So Ra Buruk, Daon Sihol, Indahan Arian, dan Tano Pauseang. Pemberian dalam bentuk hibah tanah ini hanya diperuntukkan bagi pihak anak perempuan atau keturunan anak perempuan (tu boru atau tu pinompar ni boru atau tu pamoruan) (Lumbantobing 2018: 19).
Ulos juga menjadi sebutan untuk pemberian barang selain kain, seperti tanah, yang disebut ulos na so ra buruk (ulos yang tidak akan rusak). Biasanya pemberian ulos na so ra buruk adalah atas permohonan dan permintaan anak perempuan (boru) yang sudah berkeluarga, yang dimohon kepada orang tuanya. Dapat saja dengan cara tiba-tiba, misalnya anak perempuan tersebut datang kepada bapaknya membawa juhut na marhadohoan (makanan yang bermakna adat). Apabila itu dilakukan, biasanya orang tua sudah mengetahui apa latar belakang atau apa rancangan anaknya di balik makanan yang dibawa puterinya tersebut (Lumbantobing 2018: 131-132). Tanah yang diberikan kepada boru sifatnya untuk selama-lamanya (sipatepate), kecuali terdapat persyaratan khusus yang telah disepakati.

Baca Juga :  Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Pemberian daon sihol sudah ditentukan orang tua menjelang saat-saat waktu akan meninggal dunia. Adalah suatu hal yang lazim di dalam keluarga orang Batak, bahwa orang tua yang sudah lanjut usia akan memanggil keturunannya berkumpul saat

kematiannya sudah dekat. Orang tua tersebut seolah-olah sudah mengetahui bahwa azalnya akan tiba. Lalu pada saat pertemuan itulah ditetapkan pembagian warisannya kepada keturunannya, termasuk kepada anak perempuan. Namun apabila kesempatan meminta daon sihol tidak sempat dilakukan, masih ada kemungkinan seorang anak perempuan menerima warisan orang tuanya, yaitu pada saat orang tuanya sudah meninggal dunia, atau setelah mayat orang tuanya tersebut dikuburkan. Pada malam harinya akan diadakan semacam perundingan keluarga. Di saat itulah diberikan sebidang tanah kepada anak perempuan sebagai daon sihol. Tentunya, dasar pemberian warisan tanah tersebut masih dalam suasana emosional atas meninggalnya orang tua tersebut, sehingga disebut daon sihol, yang arti harafiahnya: obat penawar rindu atau dapat juga diartikan sebagai pelipur lara (Lumbantobing, 2018: 130-131).

Pauseang merupakan sawah yang diberikan oleh ayah kepada seorang gadis yang telah menikah. Pemberian dapat dilakukan pada saat pesta perkawinan berlangsung atau dikemudian hari setelah pesta perkawinan. Pemberian pauseang bertujuan agar putri yang baru berumah tangga tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh makanan, terutama untuk mendapatkan kehormatan dari keluarga suaminya dan sebagai pemberian dari pihak perempuan karena telah menerima mas kawin (sinamot) dari pengantin pria.
Indahan arian adalah sawah yang diberikan hula-hula kepada boru setelah anak laki-lakinya lahir, atau pemberian seorang ayah kepada anak laki-lakinya yang telah menikah dan telah mempunyai anak laki-laki sebagai pahompu atau cucu, penyambung keturunan. Apabila pengalihan indahan arian dilakukan, pengalihan diberikan kepada saudara terdekat, bila saudara terdekat tidak berkeinginan atau tidak mampu, lalu diberikan kepada hula-hula yang lain, yang disebut pinggan mangulahi sanghena (kembali ke asalnya) (Simanjutak, 2015: 25-27).

Perpindahan Penguasaan Tanah Pada Masyarakat Batak Toba
Perpindahan penguasaan sawah atau ladang maupun kebun dapat terjadi melalui transaksi ekonomi seperti bola pinang, sindor, dondon, dondon pate, manuhor pate. Bola pinang merupakan bentuk solidaritas dan tindakan sosial dari pemilik tanah kepada orang yang tidak memiliki tanah dan hendak mengelola tanahnya. Jangka waktu bola pinang selalu ditentukan, seperti satu kali atau dua kali panen. Setelah masa perjanjian tersebut berakhir, maka hak pengelolaan tanah tersebut kembali kepada si pemilik tanah.
Sindor atau penggadaian sebidang tanah terjadi karena pemilik tanah tersebut membutuhkan sejumlah uang dalam waktu relatif singkat, untuk itu pemilik tanah terpaksa

Baca Juga :  Miris ! Kadis DLH OI Sebut Seluruh Dapur MBG Baru Satu Miliki Izin IPAL

menggadaikan sebidang tanahnya, misalnya karena mengadakan pesta perkawinan, upacara adat yang besar, membayar utang atau menyekolahkan anak. Terjadinya sindor adalah dalam rangka tindakan sosial dan solidaritas dari pemilik uang terhadap pemilik tanah yang kesulitan uang. Masa waktu penggadaian tersebut biasanya fleksibel, tergantung kepada keadaan pemilik tanah, kapan uang yang dipinjamnya dapat dikembalikan. Bahkan apabila orang yang menggadaikan tanah tersebut telah meninggal dunia, maka keturunannya masih mempunyai hak untuk menebus tanah tersebut. Dengan demikian, dalam budaya Batak sangat dijamin agar kepemilikan tanah tidak berpindah hanya karena kesulita keuangan dalam keadaan tertentu.

Dondon merupakan suatu kesepakatan untuk mengusahakan dan menguasai sebidang tanah dalam jangka waktu tertentu. Motif kesepakatan tersebut adalah dalam rangka saling menguntungkan, misalnya dengan memakai uang orang lain untuk keperluan tertentu seperti pengembangan usaha pertanian. Perbedaan sindor dengan dondon adalah pada motifnya. Penyerahan sebidang tanha sebagai dondon tidak akan dilaksanakan karena keadaan darurat, yang membutuhkan uang dalam waktu yang singkat. Kesepakatan pemberian sebidang tanah menjadi dondon adalah dalam rangka pengembangan usaha, sehingga apabila rencana tersebut tidak berhasil dengan baik, maka ada kemungkinan terjadi dondon pate. Dondon pate adalah menjual tanah secara permanen, begitu jual beli langsung, maka perpindahan hak segera beralih kepada pembeli. Dondon pate merupakan proses perpindahan hal milik dengan kesepakatan bersama atas sebidang tanah. Pada dasarnya terjadinya dondon pate adalah atas kehendak pemilik sebidang tanah itu, karena merasa tidak dapat lagi menyanggupi kewajiban yang telah disepakati. Untuk itu penerima tanah sebagai dondon akan menambah sejumlah uang lagi supaya tanah tersebut menjadi dondon pate. Dalam proses terjadinya dondon pate tidak ada unsur paksaan, tetapi dengan kerelaan dan tetap dalam kondisi saling menguntungkan.

Manuhor pate adalah sebidang tanah yang dibeli di mana pemilik pertama kehilangan hak untuk menebusnya kembali. Dalam hal-hal tertentu, adakalanya penerima tanah sebagai dondon mengambil inisiatif sendiri, dengan menawarkan pembelian tanah dondon tersebut. Kondisi seperti itu dimungkinkan apabila diketahui bahwa sebenarnya si pemilik tanah tidak mungkin dapat lagi mengembalikan sejumlah uang yang dipakainya. Untuk mengatasinya terjadilah manuhor pate. Apabila terjadi manohor pate, pihak pembeli harus mengundang raja0raja adat sebagai saksi. Dalam proses seperti itulah terjadi pemberian pago-pago, yaitu pemberian uang kepada saksi jual-beli. Proses manuhor pate

sangat sulit dilakukan karena harus menerima persetujuan raja-raja adat terlebih dahulu (Lumbantobing, 2018: 124-127).

Semua transaksi ekonomi bola pinang, sindor, dondon, dondon pate, manuhor pate. hanya berlaku di antara saudara sekampung dan sedarah. Bila tidak mampu baru diperbolehkan menjual kepada saudara semarga yang tingkatan hubungan darahnya sudah agak lebih jauh. Semua transaksi baru boleh dilaksanakan bila raja huta dan perwakilan orang tua (panungganei) telah menyetujui.
Kelompok boru atau orang lain yang bukan saudara semarga, yang tinggal di suatu desa karena mengawini anak perempuan marga raja, tidak mempunyai hak memindahkan tanah yang dipakai kepada anaknya sebagai warisan. Ia juga tidak diperbolehkan memberikannya kepada orang lain sebagai “pinjam pakai”, misalnya karena orang tersebut pindah. Mereka hanya mempunyai hak pakai, karena mereka berstatus penumpang yang dinamapak parripe (Simanjuntak, 2009: 115-116).

Perpindahan penguasaan dapat juga terjadi melalui peperangan. Bila suatu desa kalah perang, maka semua harta dan penghuninya menjadi milik mereka yang menang. Desa yang kalah dinamakan huta na tartaban (kampung yang tersita). Keadaan tersebut menimbulkan perbudakan pada zaman Batak tua, terutama di wilayah Tapanuli Utara dan Selatan. Peristiwa demikian terjadi tidak di antara mereka yang satu marga. Namun perang antara marga yang berbeda biasanya berlangsung lama dan anak perkampungan marga- marga yang saling berperang itu berjauhan (Simanjuntak, 2009: 116).

Baca Juga :  Audiensi Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Palembang Bersama Regional CEO PT BRI Palembang

KESIMPULAN
Manusia selalu berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Guna memperoleh kebutuhan tersebut masyarakat di kawasan Danau Toba yang bermata pencaharian utama sebagai petani, memerlukan tanah yang dapat diusahakan sehingga tanah merupakan benda yang bernilai ekonomi tinggi.
Tanah diidentikkan dengan status dan kekuasaan, sehingga bagi masyarakat kepemilikan tanah menjadi sarana aktualisasi identitas. Status sosial sangat penting bagi kehidupan masyarakat Batak Toba sehingga masyarakat berupaya untuk meraih status. Kepemilikan kekuasaan melahirkan status bagi seseorang yang mendorong aktualisasi tujuan hidup masyarakat Batak Toba, yaitu; hamoraon (kekayaan), hagabeon (keturunan yang banyak) dan hasangapon (kehormatan). Konsekuensi dari aktualisasi tujuan hidup masyarakat Batak Toba menyebabkan munculnya konflik sosial.

Nilai budaya merupakan pedoman hidup yang mengajarkan anggota masyarakat memposisikan diri dan berperan dalam masyarakat, upacara adat, dan keseharian. Masyarakat di kawasan Danau Toba memiliki beragam nilai budaya dan kearifan lokal yang berkaitan dengan tanah. Keragaman nilai budaya dan kearifan lokal tersebut terlihat dalam enam fungsi tanah, yaitu fungsi tanah dari sudut; politik, hukum, sosial, ekonomi, religi dan ekologi.

Keragaman fungsi tanah merupakan penjabaran dari nilai budaya dan kearifan lokal relevan dengan situasi modern saat ini, apalagi bila dikaitkan dengan sistem kepemilikan tanah yang meliputi tanah sebagai harta warisan dan perpindahan penguasaan tanah secara tradisional pada masyarakat di kawasan Danau Toba. Sistem kepemilikan tanah bagi masyarakat Batak Toba tidak terlepas dari peranan sistem kekerabatan Dalihan na tolu. Hak dan kewajiban unsur hula-hula, dongan tubu dan boru diwujudkan juga melalui kearifan lokal masyarakat tentang tanah diatur oleh adat, yaitu tanah sebagai milik pribadi, harta warisan keluarga (ripe-ripe) maupun kebutuhan publik (ugasan hatopan).

Dapat disimpulkan sistem pertanahan tradisional pada masyarakat Batak Toba masih relevan hingga saat ini dari aspek teori dan prakteknya. Sistem pertanahan tradisional dapat dilihat dari aspek sosiologis dan historis yang dialami masyarakat di Kawasan Danau Toba. Hal tersebut dikuatkan dengan perkembangan yang terjadi begitu pesat saat ini di kawasan Danau Toba yang menuntut masyarakat Batak Toba menunjukkan identitasnya yang berpedoman pada kearifan lokal. (red)

DAFTAR PUSTAKA
Bintarto. (1989). Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hadikusuma, Hilman. (1982). Hukum Waris Adat. Bandung: Cipta Aditya Bhakti.
Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Jamaludin, Adon Nasrulah. (2015). Sosiologi Perdesaan. Bandung: CV. PustakaPedia. Lumbantobing, Darwin. (2018). Tumbuh Lokal Berbuah Universal, Jakarta: BPK Gunung
Mulia.
Soekanto, Soerjono. (2001). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soemadiningrat, Otje Salman. (2002). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer.
Bandung: Alumni.
Simanjuntak dan Saur T.S. (2004). Arti Dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak. Medan:
Masa Baru.
Simanjutak, Bungaran Antonius. (2006). Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak Toba, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Simanjuntak, Bungaran Antonius. (2009). Konflik Status Dan Kekuasaan Orang Batak Toba.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Simanjuntak, Bungaran Antonius. (2011). Pemikiran Tentang Batak: Setelah 150 Tahun Agama Kristen di Sumatera Utara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Simanjuntak, Bungaran Antonius. (2015). Arti dan Fungsi Tanah bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan), Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tampubolon, I. (1968). Adat mendirikan Huta/Kampung, Medan: Percetakan Philemon Siregar.