PALEMBANG, mediasumatera.id – Kualitas obat hingga ke tangan masyarakat sangat bergantung pada proses distribusinya. Menyadari hal tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang menggelar kegiatan “Dialog Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian (FPK) Pemerintah Wilayah Sumatera Selatan” pada Rabu, 22 April 2026.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan BBPOM di Palembang ini dibuka langsung oleh Direktur Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) Badan POM RI, Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B.
Menjamin Mutu Melalui Penyimpanan yang Tepat
Dalam sambutannya, Bayu Wibisono menekankan pentingnya peran Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian (FPK) maupun Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) dalam menjaga rantai distribusi.
“Penerapan cara penyimpanan yang baik adalah kunci utama. Dengan standar yang terjaga, kita tidak hanya mendapatkan obat yang aman dan berdaya saing, tetapi juga menjamin mutu produk tetap stabil hingga digunakan oleh pasien,” tegas Bayu.

Sharing Best Practice: Belajar dari Musi Banyuasin
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, Kirwanto, S.Farm., Apt dari Direktorat Pengawasan ONPP, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam sesi sharing best practice, Dinas Kesehatan Muba memaparkan keberhasilan penerapan CDOB di wilayahnya yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain di Sumatera Selatan.
Poin Strategis Hasil Dialog
Dari dialog interaktif tersebut, terdapat tiga simpulan utama terkait arah kebijakan pengawasan distribusi obat ke depan:
1. Wajib Sertifikasi: Seluruh fasilitas distribusi, baik Pedagang Besar Farmasi (PBF) maupun Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP), wajib menerapkan standar CDOB yang dibuktikan melalui sertifikasi resmi.
2. Jaminan Mutu Sepanjang Jalur: Penerapan CDOB bertujuan memastikan integritas obat tidak terputus sepanjang jalur distribusi sesuai dengan persyaratan keamanan.
3. Rancangan Peraturan Baru: Badan POM tengah menyusun Rancangan Peraturan terkait Sertifikasi CDOB bagi FPK/IFP. Dalam draf tersebut, diusulkan masa waktu pembuktian sertifikasi selama 5 tahun untuk tingkat Nasional/Provinsi dan 7 tahun untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Pendampingan Berkelanjutan
Badan POM menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan pendampingan teknis bagi FPK dan IFP di seluruh Indonesia guna mempersiapkan proses sertifikasi CDOB.
Di akhir acara, BBPOM di Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum memilih dan mengonsumsi obat maupun makanan.(*)







