Ogan Ilir, mediasumatera.id – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Supriyadi, AK., M.M., CA, secara terbuka menyatakan lembaganya tidak mengetahui secara pasti terkait kasus pengembalian Dana Desa di dua desa yang sempat viral di media sosial dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pernyataan itu disampaikan saat selesai membuka Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula Pendopo Tanjung Senai, Senin (27/7/2026), di wancarai awak media
“Terkait ada dua desa yang sempat viral soal pengembalian Dana Desa, kami belum tahu rinciannya. Kami hanya bertugas melakukan pembinaan agar pengelolaan keuangan lebih baik dan terhindar dari temuan penyimpangan. Yang pasti, untuk Ogan Ilir pada tahun anggaran 2025 dan 2026 tidak ada temuan dari pihak kami,” tegas Supriyadi.
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. “Kami terus mendorong pengelolaan anggaran yang baik, supaya dana tersebut benar-benar disalurkan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Supriyadi juga mengingatkan seluruh aparatur desa untuk tetap waspada dan patuh pada peraturan, mengingat Sumatera Selatan masih masuk wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan pencegahan penyimpangan keuangan. BPKP juga membuka layanan konsultasi dan dukungan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi perangkat desa yang membutuhkan panduan.
Kasus yang Sedang Ditangani Kejaksaan
Informasi yang beredar menyebutkan adanya laporan pengembalian Dana Desa yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang berkaitan dengan Desa Pematang Bungur (Kecamatan Pemulutan Selatan) dan Desa Sungai Rotan (Kecamatan Rantau Panjang).
Masyarakat dan pemangku kepentingan saat ini menanti klarifikasi resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir maupun BPKP terkait rincian tahun anggaran, status perkara, serta nilai dana yang dimaksud. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan Dana Desa sepenuhnya bermanfaat bagi kesejahteraan warga.(Junaidi)







