SIDANG KORUPSI DANA BANTUAN KORBAN BANJIR BANDANG SAMOSIR: TIGA KEPALA DESA MENGAKU SUDAH KEMBALIKAN UANG YANG DITERIMA

SIDANG KORUPSI DANA BANTUAN KORBAN BANJIR BANDANG SAMOSIR: TIGA KEPALA DESA MENGAKU SUDAH KEMBALIKAN UANG YANG DITERIMA

Medan, mediasumatera.id – Persidangan perkara dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4 Agustus 2026). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 tersebut, sejumlah fakta penting terungkap, termasuk pernyataan dari tiga kepala desa yang hadir sebagai saksi bahwa mereka telah mengembalikan uang yang pernah mereka terima terkait penyaluran bantuan tersebut.

Perkara ini menjerat Fitri Agus Karo-karo, selaku mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir. Ia didakwa menggelapkan dan memanipulasi bantuan sosial yang seharusnya disalurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi ratusan warga yang menjadi korban musibah alam.
Tiga Kepala Desa Hadir Memberi Kesaksian

Tiga saksi yang dipanggil dalam sidang tersebut adalah Boleuson Sihotang (Kepala Desa Sampur Toba), Robert Sihotang (Kepala Desa Dolok Raja), dan Suandi Sihotang (Kepala Desa Siparmahan). Ketiganya hadir untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam proses penyaluran bantuan yang bernilai total Rp1,5 miliar tersebut.

Dalam kesaksiannya, Boleuson Sihotang mengungkapkan bahwa uang yang diterima berasal dari Perawati Sitanggang, selaku Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi yang sebelumnya ditunjuk sebagai pihak penyedia barang bagi korban banjir bandang.
“Uang itu kami terima karena disampaikan oleh pihak BUMDes-MA sebagai uang terima kasih. Namun, setelah mendengar adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan ini, kami menyadari bahwa uang tersebut tidak seharusnya kami miliki. Oleh karena itu, uangnya sudah kami kembalikan semuanya,” ujar Boleuson di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sepenuhnya dibenarkan oleh dua kepala desa lainnya, Robert Sihotang dan Suandi Sihotang.

Tanpa Perintah, Kembalikan Atas Kesadaran Sendiri

Ketika kuasa hukum terdakwa, Dwi Sinaga, menanyakan apakah pengembalian uang tersebut dilakukan atas instruksi atau perintah dari pihak tertentu, Boleuson dengan tegas menjawab tidak ada perintah dari siapa pun.
“Tidak ada perintah. Saya mengembalikan uang itu murni atas kesadaran sendiri setelah mendengar kabar diduga ada tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana ini. Karena kami menganggap itu adalah uang yang bermasalah atau uang hasil korupsi, maka kami segera mengembalikannya langsung ke Kejaksaan,” tegas Boleuson.
Jawaban yang sama juga disampaikan secara berurutan oleh Robert Sihotang dan Suandi Sihotang, yang menegaskan bahwa langkah pengembalian itu diambil demi menjaga nama baik diri sendiri dan lembaga desa yang mereka pimpin.

Perbedaan Keterangan Soal Jumlah Uang

Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah uang yang diterima oleh masing-masing desa. Ketiga kepala desa tersebut menyatakan nominal yang mereka terima berbeda-beda: Desa Sampur Toba menerima Rp5 juta, Desa Dolok Raja menerima Rp10 juta, dan Desa Siparmahan menerima Rp3 juta.

Namun, angka ini berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Perawati Sitanggang, yang menyebutkan bahwa masing-masing desa menerima jumlah yang jauh lebih besar.

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim langsung mengonfirmasi perbedaan fakta itu kepada ketiga saksi. Dengan lantang dan serempak, ketiga kepala desa menjawab: “Tidak benar, Yang Mulia.”

Dakwaan Berat Menjerat Mantan Kepala Dinas

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menuduh Fitri Agus Karo-karo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Aturan semula mensyaratkan bantuan disalurkan secara langsung berupa transfer tunai ke rekening penerima manfaat, namun Fitri mengubahnya menjadi pengadaan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI.

Selain itu, terdakwa juga didakwa bersama Jonni Ronal Simanjuntak (pihak perwakilan Bank Mandiri yang perkaranya disidangkan secara terpisah) telah memindahbukukan dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar milik 303 orang penerima bantuan tanpa persetujuan atau izin dari pemilik rekening masing-masing.

Jaksa juga menuduh Fitri Agus Karo-karo meminta keuntungan pribadi sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang seharusnya murni disalurkan kepada korban bencana.
Atas rangkaian perbuatannya tersebut, Fitri Agus Karo-karo disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara dugaan korupsi yang memakan korban warga yang baru saja terkena musibah banjir bandang ini masih terus berlangsung. Majelis hakim berjanji akan mendalami setiap fakta dan keterangan saksi yang diajukan baik oleh pihak penuntut maupun pembela.
Masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Samosir, menantikan putusan yang adil dan transparan, agar kebenaran dapat terungkap dan hak-hak korban bencana dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Sumber: Kompas.com, sidang Pengadilan Negeri Medan, 4 Agustus 2026