Lumban Suhi-Suhi Toruan, mediasumatera.id — Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan. Keberadaannya menjadi salah satu penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat di wilayah dusun.
Hal yang sama berlaku bagi Kepala Dusun 3 Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dusun tidak memiliki kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan harus berada dalam koridor tugas, fungsi, kewenangan dan larangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pemerintahan desa di Kabupaten Samosir antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa. Perbup tersebut mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemerintahan desa dan kedudukan perangkat desa.
Pada tingkat nasional, penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kedudukan Kepala Dusun
Dalam struktur Pemerintah Desa, Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan.
Kepala Dusun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Karena itu, Kepala Dusun bukan pejabat yang berdiri sendiri dan bukan pula kepala pemerintahan yang mempunyai kewenangan mutlak atas warga di wilayah dusunnya.
Kepala Dusun 3 Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan pada prinsipnya mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan Kepala Dusun lainnya. Perbedaannya terletak pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016, Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Dusun mempunyai fungsi yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dusun juga dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sepanjang tugas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan kedudukannya sebagai perangkat desa.
Apa yang Boleh Dilakukan Kepala Dusun?
Kepala Dusun boleh membantu Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan di wilayah dusunnya.
Kepala Dusun juga dapat membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembinaan warga, menggerakkan kegiatan sosial dan gotong royong, serta membantu Pemerintah Desa dalam menyampaikan informasi dan program kepada masyarakat.
Dalam pembangunan desa, Kepala Dusun dapat melakukan pengawasan kewilayahan terhadap pelaksanaan pembangunan dan melaporkan kondisi di lapangan kepada Kepala Desa.
Kepala Dusun juga dapat menerima aspirasi, keluhan dan usulan masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah Desa.
Dengan demikian, Kepala Dusun mempunyai peran penting sebagai perangkat yang berada dekat dengan masyarakat.
Namun, seluruh tindakan tersebut harus tetap dilakukan dalam batas kewenangan yang diberikan kepadanya.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Kepala Dusun?
Kedudukan sebagai Kepala Dusun tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongan tertentu.
Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, anggota keluarganya, pihak lain maupun golongan tertentu.
Perangkat Desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya.
Selain itu, perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan diskriminasi terhadap masyarakat atau melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Karena itu, Kepala Dusun tidak boleh menggunakan jabatan untuk menekan warga, memberikan perlakuan khusus kepada orang tertentu, menghalangi pelayanan masyarakat, atau menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kepala Dusun juga tidak boleh bertindak seolah-olah dirinya adalah Kepala Desa dan mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi kewenangannya.
Dalam persoalan pembangunan maupun penggunaan sumber daya desa, Kepala Dusun juga tidak boleh mengambil keputusan sepihak yang berada di luar tugas dan kewenangannya.
Begitu pula dalam persoalan politik, jabatan Kepala Dusun tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memberikan keuntungan kepada calon, kelompok politik atau kepentingan politik tertentu dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa.
Bagaimana Jika Kepala Dusun Melanggar Larangan?
Pelanggaran terhadap larangan sebagai perangkat desa dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016, sanksi administratif dapat berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dapat berlanjut pada pemberhentian sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, pemberhentian sementara tersebut dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dari jabatan sebagai perangkat desa.
Artinya, jabatan Kepala Dusun bukan jabatan yang bebas dari pengawasan. Ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap perangkat desa.
Tidak Otomatis Setiap Kesalahan Menjadi Tindak Pidana
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah membedakan antara pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana.
Tidak setiap kesalahan Kepala Dusun otomatis merupakan tindak pidana.
Jika suatu tindakan terbukti sebagai pelanggaran terhadap larangan perangkat desa, maka dapat dikenakan mekanisme sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila perbuatan tersebut sekaligus memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan undang-undang, persoalannya dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Misalnya, apabila suatu tindakan mengandung unsur korupsi, pemerasan, suap, penggelapan atau tindak pidana lainnya, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya berkaitan dengan jabatan sebagai perangkat desa.
Karena itu, penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana harus berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum, bukan hanya berdasarkan tuduhan atau konflik pribadi.
Masyarakat Berhak Mengawasi
Masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintahan desa dijalankan.
Apabila masyarakat menduga Kepala Dusun menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak tertentu, masyarakat dapat meminta penjelasan dan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Karena Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kepala Dusun pada prinsipnya dapat terlebih dahulu disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan klarifikasi dan penanganan sesuai kewenangan.
Apabila persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang lebih serius, mekanisme pengaduan dapat ditempuh kepada instansi yang berwenang sesuai jenis pelanggarannya.
Jabatan Kepala Dusun adalah Amanah
Kepala Dusun bukan pemilik wilayah dan bukan pemegang kekuasaan mutlak atas masyarakat.
Kepala Dusun merupakan perangkat desa yang diberikan tugas untuk membantu Kepala Desa melayani masyarakat dan menjalankan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
Karena itu, jabatan tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok maupun golongan tertentu.
Untuk Kepala Dusun 3 Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir, Peraturan Bupati, serta ketentuan desa yang berlaku.
Semakin jelas batas kewenangan Kepala Dusun, semakin mudah pula masyarakat mengetahui haknya dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan tidak menyalahgunakan jabatan, pelayanan kepada masyarakat di tingkat dusun diharapkan dapat berjalan secara adil dan sesuai aturan.
Kepala Dusun tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, pihak tertentu, kelompok maupun golongan tertentu.
Larangan tersebut bukan sekadar persoalan etika pemerintahan, melainkan memiliki konsekuensi hukum dan sanksi administratif.
Hal ini karena Kepala Dusun merupakan bagian dari Perangkat Desa. Berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa, Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Selain itu, Pasal 19 huruf c juga melarang Perangkat Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Perangkat Desa juga dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan tindakan diskriminatif, serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa.
Tahap Pertama: Teguran Lisan atau Teguran Tertulis
Jika Kepala Dusun terbukti atau dinyatakan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa, Pasal 20 ayat (1) Perda Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 mengatur bahwa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dengan demikian, penggunaan jabatan untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak tertentu atau golongan tertentu dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan tersebut.
Jika Tidak Dilaksanakan, Bisa Diberhentikan Sementara
Sanksi tidak berhenti pada teguran.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Perda Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016, apabila sanksi administratif berupa teguran tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara.
Artinya, seorang Kepala Dusun yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dapat menghadapi proses pemberhentian sementara dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sanksi Terberat: Dapat Diberhentikan dari Jabatan
Apabila persoalan berlanjut, Perda membuka kemungkinan tindakan yang lebih berat.
Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa setelah pemberhentian sementara, tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ketentuan pemberhentian juga diatur dalam Pasal 21 Perda Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016. Salah satu alasan Perangkat Desa dapat diberhentikan adalah karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat sesuai ketentuan Perda.
Jika Ada Dugaan Tindak Pidana, Tidak Hanya Berhenti pada Sanksi Administratif
Perlu dibedakan antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jika penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga hanya terbukti sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Perangkat Desa, penanganannya dapat berada dalam mekanisme sanksi administratif.
Namun, apabila dalam suatu peristiwa terdapat dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya korupsi, pemerasan, suap, penggelapan atau tindak pidana lainnya, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana tersendiri berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tentu harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum oleh aparat atau lembaga yang berwenang.
Kepala Dusun Tidak Boleh Menjadikan Jabatan sebagai Alat Kepentingan Pribadi
Jabatan Kepala Dusun diberikan untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
Karena itu, jabatan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kelompok atau golongan tertentu.
Secara administratif, sanksinya dapat dimulai dari teguran lisan atau tertulis, kemudian pemberhentian sementara, dan dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan sebagai Perangkat Desa.
Masyarakat yang mengetahui atau menduga adanya tindakan Kepala Dusun yang melampaui kewenangan dapat meminta klarifikasi dan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata persoalan pribadi atau konflik antarwarga (red)







