Lumban Suhi-Suhi Toruan, mediasumatera.id — Pemanfaatan tepian Danau Toba sebagai lahan pertanian kembali menjadi perhatian. Di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tepian Danau Toba dilaporkan dimanfaatkan warga untuk menanam bawang.
Persoalannya, apakah setiap lahan di tepian Danau Toba bebas digunakan untuk kegiatan pertanian? Dan apabila kegiatan tersebut berada di kawasan sempadan danau, apakah warga dapat dikenai sanksi?
Secara hukum, jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan melihat apakah tanah tersebut selama ini kosong atau telah lama digarap. Lokasi, garis sempadan, tata ruang, status tanah, bentuk pemanfaatan serta dampak terhadap lingkungan harus diperiksa terlebih dahulu.
Danau Toba Memiliki Kawasan Sempadan yang Dilindungi
Danau Toba bukan sekadar badan air biasa. Kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Dalam peraturan tersebut, sempadan danau merupakan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
Selain itu, Kabupaten Samosir memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038. Perda tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Samosir.
Artinya, pemanfaatan lahan di sekitar Danau Toba tidak cukup hanya didasarkan pada kebiasaan masyarakat atau penguasaan fisik tanah. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan.
Garis Sempadan Danau Toba Ditetapkan 50 Meter
Dasar hukum yang sangat penting untuk melihat persoalan ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan.
Keputusan tersebut menetapkan batas garis sempadan Danau Toba dengan jarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi, yaitu pada elevasi +905 meter.
Ketentuan tersebut penting karena istilah “tepian Danau Toba” tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan perkiraan visual masyarakat. Batas sempadan harus mengacu pada garis yang telah ditetapkan berdasarkan data teknis dan koordinat.
Karena itu, untuk mengetahui apakah suatu ladang bawang di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan benar-benar berada dalam kawasan sempadan, perlu dilakukan pengecekan terhadap peta dan koordinat garis sempadan Danau Toba, bukan hanya mengukur secara kasatmata dari posisi air saat ini.

Apakah Ladang Bawang Boleh Berada di Sempadan Danau?
Ini bagian yang perlu mendapat perhatian serius.
Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 menetapkan bahwa sempadan Danau Toba hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan bangunan tertentu.
Kegiatan yang diperbolehkan antara lain penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, serta aktivitas budaya dan keagamaan.
Sedangkan bangunan yang diperbolehkan antara lain prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dermaga, jalur pipa, jaringan kabel, prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, sarana sanitasi serta ketenagalistrikan.
Kegiatan bercocok tanam bawang tidak tercantum dalam daftar pemanfaatan tersebut.
Dengan demikian, apabila setelah dilakukan pengecekan teknis ternyata lahan yang digunakan untuk menanam bawang memang berada di dalam garis sempadan Danau Toba, maka kegiatan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang karena pemanfaatannya tidak termasuk dalam kegiatan yang disebutkan dapat dilakukan di kawasan sempadan.
Ada Larangan dalam Sempadan Danau Toba
Keputusan Menteri PUPR tersebut juga menetapkan sejumlah larangan di kawasan sempadan Danau Toba, antara lain mengubah letak tepi danau, membuang limbah, menggembala ternak serta mengubah aliran air yang masuk atau keluar dari danau.
Dalam konteks pertanian, persoalannya tidak hanya mengenai keberadaan tanaman bawang.
Penggunaan pupuk dan pestisida, pengolahan tanah, perubahan kontur, erosi, sedimentasi serta kemungkinan masuknya residu pertanian ke badan danau juga perlu diperhatikan apabila kegiatan tersebut berada sangat dekat dengan badan air.
Karena itu, apabila ditemukan kegiatan pertanian di kawasan sempadan, pemerintah tidak cukup hanya melihat jenis tanamannya. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap fungsi dan kualitas lingkungan Danau Toba.
Bisa Kena Sanksi, Tetapi Tidak Otomatis Pidana
Pertanyaan berikutnya adalah apakah warga yang menanam bawang dapat langsung dikenai hukuman pidana? Tidak otomatis.
Apabila terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, mekanisme penegakan hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam Pasal 195 PP Nomor 21 Tahun 2021, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang.
Namun, penerapan sanksi harus melalui pemeriksaan dan proses yang sesuai. PP Nomor 21 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan antara lain hasil penilaian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, audit tata ruang atau pengaduan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang.
Jadi, tidak tepat apabila seseorang langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena diketahui menanam bawang di dekat Danau Toba.
Jika Menimbulkan Pencemaran, Aturan Lingkungan Juga Berlaku
Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas pertanian tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban, larangan, pengawasan dan sanksi administratif serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.
Ketentuan pelaksanaan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur antara lain perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.
Bahkan, pada 2026 telah berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang mengatur mekanisme pengawasan dan berbagai bentuk sanksi administratif bidang lingkungan hidup.
Dengan demikian, apabila penggunaan lahan pertanian terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Status Tanah Tetap Harus Diperiksa
Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah status tanah.
Sebuah bidang tanah yang berada di sekitar Danau Toba belum tentu otomatis merupakan tanah negara atau otomatis menjadi milik pemerintah hanya karena lokasinya berada di dekat air.
Sebaliknya, adanya bukti penguasaan atau kepemilikan tanah juga tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan seluruh bagian tanah tersebut tanpa memperhatikan ketentuan sempadan dan tata ruang.
Karena itu, pemerintah perlu memeriksa secara bersamaan:
• status dan riwayat tanah;
• sertifikat atau dokumen penguasaan tanah;
• peta garis sempadan Danau Toba;
• koordinat lokasi;
• RTRW Kabupaten Samosir;
• ketentuan pemanfaatan ruang;
• kemungkinan adanya kawasan lindung lainnya; dan
• dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Dengan pemeriksaan tersebut, dapat dibedakan antara persoalan kepemilikan tanah dan persoalan legalitas pemanfaatan ruang.
Pemerintah Jangan Hanya Menertibkan, Tetapi Harus Memberikan Kepastian
Kasus pemanfaatan tepian Danau Toba di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi mengenai batas sempadan Danau Toba dan menunjukkan batas tersebut secara jelas di lapangan.
Hal ini penting karena masyarakat tidak mungkin memahami batas sempadan hanya berdasarkan perkiraan.
Apalagi Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 dilengkapi dengan peta situasi, daftar koordinat batas sempadan, peta petunjuk lembar detail, peta detail dan dokumen teknis lainnya.
Dengan demikian, apabila ada dugaan pelanggaran, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan titik lokasi, garis sempadan dan ketentuan hukum yang dilanggar.
Jangan Sampai Penertiban Menimbulkan Konflik Baru
Penertiban kawasan sempadan Danau Toba memang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, penertiban juga harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data.
Warga yang selama ini menggarap lahan perlu diberikan informasi mengenai status lokasi dan dasar hukum penertibannya.
Apabila terbukti berada di kawasan sempadan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah penertiban sesuai mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan ternyata lokasi tersebut berada di luar garis sempadan serta kegiatan pertaniannya sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan lainnya, maka tidak boleh ada sanksi yang diberikan secara sembarangan.
Kesimpulan: Ladang Bawang di Sempadan Bisa Ditertibkan
Dari perspektif hukum, menanam bawang di tepian Danau Toba tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Namun, apabila lahan tersebut terbukti berada di dalam garis sempadan Danau Toba yang telah ditetapkan dan pemanfaatannya tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan, maka kegiatan tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan penataan ruang.
Dasar hukumnya antara lain Perpres Nomor 81 Tahun 2014, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022, PP Nomor 21 Tahun 2021, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Samosir 2018-2038.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak menanam bawang di tepi Danau Toba”, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan hukum dan teknis: apakah lokasinya masuk garis sempadan, bagaimana status tanahnya, apa peruntukan ruangnya, dan apakah aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap fungsi Danau Toba.
Danau Toba harus dijaga, tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, transparan, berdasarkan peta dan data, serta memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat.
(red)







