OGAN ILIR, mediasumtera.id – PT Pertamina Patra Niaga melalui unit operasional di Indralaya menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU.24.306.26) di depan TPI. Indralaya. Sanksi ini dijatuhkan akibat dugaan praktik penyimpangan atau kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawas SPBU setempat, Ivan, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan distribusi berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 1 September 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina untuk mencegah kebocoran BBM subsidi agar tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
“Sanksi tersebut diberikan mulai 1 September hingga 14 hari ke depan. Selama masa sanksi, kami melakukan pengaturan ulang pada sistem kode batang (barcode) dan kalibrasi alat ukur (tera metrologi) di SPBU tersebut,” ujar Ivan saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (11/9/2026).

Ivan menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan adanya penyalahgunaan barcode atau identitas digital SPBU. Ia mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas praktik “double barcode” atau penjualan silang BBM subsidi yang sering meresahkan masyarakat.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum. Harapan kami, kerja sama ini dapat memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah masa sanksi 14 hari selesai dan evaluasi dinyatakan lulus, kami berharap dapat kembali menyalurkan pasokan secara normal,” tambahnya.

Terkait Isu Pemotongan Gaji Karyawan
Menanggapi isu terpisah mengenai dugaan pemotongan gaji karyawan (pungli internal), Ivan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara manajemen SPBU dan pekerja. Ia mengimbau agar keluhan terkait hak-hak pekerja diselesaikan melalui jalur koordinasi yang tepat, bukan melalui media massa.
“Jika ada keluhan terkait pemotongan gaji, sebaiknya dikordinasikan langsung dengan pihak yang berwenang atau manajemen terkait agar bisa dibahas secara kekeluargaan dan profesional. Sebagai pengawas operasional BBM, fokus utama kami adalah memastikan integritas penyaluran bahan bakar,” jelas Ivan.
Pertamina terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau penolakan melayani konsumen umum, demi terciptanya distribusi yang adil dan transparan(Junai)







