Deli Serdang, mediasumatera.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara berikan remisi Natal 2023 pada Senin, (25/12/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam ini dihadiri langsung oleh Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja) dan didampingi oleh Dody EF Ginting (Kasubsi Regristrasi). Alanta menyampaikan melalui Kasi Binadik pada Humas Lapas bahwa kegiatan pemberian remisi ini merupakan salah satu pemenuhan hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) kita. Remisi yang kita berikan merupakan pemenuhan hak bagi WBP sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Semoga dengan adanya pemberian remisi ini memberi semangat bagi WBP kita dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubuk Pakam,” sebut Horas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dody EF Ginting (Kasubsi Regristrasi). Dalam keterangannya, Dody menyampaikan bahwa remisi yang diberikan oleh Lapas Lubuk Pakam kepada WBP sejumlah 54 orang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS No. PK : PAS – 2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS – 2134.PK.05.04 Tahun 2023 . Adapun 54 orang yang mendapat remisi tahun ini dengan rincian 15 hari sebanyak 15 orang; 1 bulan sebanyak 32 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang. Ini merupakan khabar baik bagi kita karena semua yang kita usulkan diterima,” tutur Dody.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Setelah pemberian remisi, tampak wajah gembira bagi WBP yang mendapatkan remisi natal 2023.(LG)