Ogan ilir, mediasumatera.id – Asisten ll H.Muhamad Taher.mewakili Bupati membuka sosialasasi peraturan Bupati Ogan ilir. No.15 Tahun 2025. Tentang perubahan atas peraturan Daera No 56 Tahun 2024 Tentang penyediaan sangsi administratif, Tatacara pembayaran kompensasi tim vrifikasi serta tatacara pembinaan dan pengawasan perasarana. Sarana dan utilitas perumahan. Senin(24/11/2025)di pendopoan Tanjung Senai.

Ijin Bapak Ibuk kami membacakan pidato dari bapak Bupati Ogan ilir.Pemerintahan Daera perumahan Rakyat wajib memberikan Sarana dan prasaranan identitas SU yang memadai seperti Jalan lingkungan drenase ruang terbuka hijau pemerinta daera memiliki kewenangan sekaligus pengaturan pembinahan dan pengawasan prasarana dari BSU daripada daripihak pengembang pada pemerinta daera, Sejalan dengan itu pemerinta kabupaten Ogan ilir. Tela menetapkan dengan peraturan daera nomor 4 Tahun 2023 tentang pengolahan sarana dan prasarana edititas perumahan sebagai bentuk Tindak lanjut plaksanaan perdatersebut di susun ole peraturan Bupati Ogan ilir. Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati Ogan ilir.tentang perubahan Nomor 56 yang akan di sosialasikan pada Hari ini.Sosialasasi ini menjadi pemahaman bagi segala pihak. Yang terlibat baikpun pemerintahan Daera,” ujar Muhamad taher salam pembuka acara.

Acara di hadiri PUPERKIM dan stapnya Camat sekabupaten Ogan ilir. Bapeda Ogan ilir.seperti sekataris komimfo kepala BPN.dan pipinan cabang Bank Sumsel Babel dari Aversi Bapak Genda dan bapak Doniprabowo mewakili Hinvera danjuga dihadiri Narasuber dari PUPERKIM Propinsi bapak Zulkarnain.Sp.Mm.
Masi kata Muhadtaher menjelaskan sebelum menutup acara ” Terkait masala ini juga menjadi kusus bagi KPK karna ini termasuk 8 area itervensi yang kita untuk mengiput progresnya dalam Aplikasi Jaga seringdisebut MPSC KPK. Ini menjadi perhatian kusus kita kususnya pihak pengembang memastikan Bahwa PSU yang disiapkan atau disediakan pengajuan per Izinan untuk sesuatu kawasan perumahan itutetap dipastikan peruntukanya ini Sama-samakitajaga sehinga untuk kepentingan umum kepada Hal-hal yangsipatnya komorsil.,” tuturnya.

Acara pemberian penghargaan kepada Developer
- PT. Alam Permai
- PT.Bonita Indonesia
- PT.Sritanjung Lestari
- PT.Pendawa Limasukses Sjahtera
Keseruan Acaratersebut setiap memberikan pertanyaan juga mendapatkan Tip dari Disperkimtan dan pemutaran Vidio Prfil dinas Disperkimtan Ogan ilir,
Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Kampar, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kampar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
Dalam pembukaan, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperbup merupakan langkah krusial agar setiap peraturan yang dirumuskan selaras, tidak tumpang tindih, dan mendukung tujuan pembangunan Kabupaten Kampar. Harmonisasi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan daerah berada dalam bingkai hukum nasional yang berlaku.
Rapat membahas lima Ranperbup, yaitu: Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029; Perubahan atas Perbup Kampar No. 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 beserta pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional; Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(Junaidi)







