Jakarta, mediasumatera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol dan didampingi lima Kepala Seksi mengadakan jumpa pers usai merayakan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 di Lapangan Kejaksaan Negeri Samosir.
Kamis (25/7/2024), salah satu informasi yang disampaikan Kajari adalah kasus dugaan korupsi rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula yang telah naik ke tahap penyidikan.
Serta dugaan korupsi rekonstruksi jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan yang juga sedang dalam proses Penyelidikan.
Dari informasi yang disampaikan Karya Graham Hutagaol itu, tentunya merupakan sesuatu yang sangat mengejutkan tapi sekaligus sangat menarik dan memunculkan rasa penasaran maupun pertanyaan.
Mengejutkan, karena kegiatan yang diduga mengandung unsur perbuatan koruptif ini adalah pembangunan yang berlangsung pada tahun 2022 lalu.
Informasi yang disampaikan juga sangat menarik, karena kedua kegiatan telah menjadi sorotan beberapa jurnalis dan pegiat antikorupsi.
Diketahui, Dian P. Sinaga pada bulan November 2022 membeberkan penyedia jasa tidak professional dan lambat saat bekerja.
Bahkan, sempat beredar rumor bahwa kedua penyedia jasa atau kontraktor di kedua proyek itu diduga orangnya Ober Gultom, sang ayah dari Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom.
Keterangan yang disampaikan Kajari Samosir ini juga memunculkan rasa penasaran dan bahkan berbagai pertanyaan mengingat yang disampaikan Karya Graham Hutagaol masih sangat sedikit. Sepotong, bahkan terkesan baru sekilas info.
Informasi lainnya dari beberapa sumber, bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan sudahmenyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Jalan ke Pemkab Samosir sebesar Rp. 23.889.849.000.
DAK Fisik Reguler Bidang Jalan itu digunakan Bupati Samosir diantaranya untuk kegiatan:
1. Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Tugu Sinaga – Sideak Toruan, Kecamatan Palipi dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 4.545.002.612,- dengan menunjuk CV. DORULI (Onan Runggu) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor.
2. Lanjutan Rekonstruksi Simpang Jalan Nasional Sitinjak – Rinabolak, Kecamatan Onan Runggu, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 5.670.998.084,- dengan menunjuk CV.46 (Jl. Kejaksaan, Samosir) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor;
3. Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang HKBP Bolon-Siantar-antar Kec. Pangururan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.758.893.000,- dengan menunjuk CV. NIRMAYANTO GROUP (Pangururan) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor.
4. Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 9.699.450.000,- dengan menunjuk PT. SANGBUMA GARUDA PERSADA (Jakarta Timur) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor.
5. Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.774.450.000,- dengan menunjuk CV. TORGABE ARTHA NUGRAHA (Kota Bekasi) sebagai Penyedia Jasa atau Kontraktor.
Di bulan November 2022, informasi terkait Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang dan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis itu sempat viral karena kontraknya berakhir pada tanggal 08 Oktober 2022, tetapi sampai bulan November 2022 pekerjaan masih jauh dari selesai.
Sempat beredar informasi di kalangan media bahwa pimpinan PT. Sangbuma Garuda Persada (Jakarta Timur) dan CV. Torgabe Artha Nugraha (Kota Bekasi) yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor pada kedua proyek ini adalah orangnya Ober Gultom, ayah sang Bupati Samosir.
Tetapi, saat dikonfirmasi Ober Gultom mengatakan bahwa informasi itu tidak memenuhi unsur 5 W+1 H. Karena bisa di analisa sendiri dan tuduhan tak ada bukti permulaan.
“Masa dibahas, urusan yang berdasar aja kita bicarakan,” ujar Ober Gultom saat itu.
“Bagi saya yang tidak benar dijelasin, yang benar kita perbaiki. Koq repot, ayo bertobat jangan nambah-nambah dosa,” lanjutnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020 Nomor: 49.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, diuraikan temuan yang cukup besar, yaitu:
1. Bahwa Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan sebesar Rp. 1.122.153.069,26, dan
2. Bahwa Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula sebesar 1.316.894.461,57.
Hingga saat ini belum ada informasi apakah PT. Sangbuma Garuda Persada dan CV. Torgabe Artha Nugraha telah mengembalikan atau menyetor kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Samosir.
Maka, dari uraian di atas masyarakat masih harus menanti siapa-siapa yang akan menjadi tersangka koruptornya.
Untuk itu, BMS Situmorang yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) sangat berharap Kajari Samosir yang dipimpin Karya Graham Hutagaol dapat mengusut dan membongkarnya secara cepat.
“Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Jalan ini harus dengan cepat dan tuntas dibongkar Kejari Samosir,” tegasnya.
“Sampai ada beberapa orang yang terungkap menjadi koruptornya,” tutur BMS Situmorang.
Diungkapkannya, KoMPaS Kabupaten Samosir sudah sangat muak dengan perilaku oknum kontraktor, calo proyek, dan oknum pejabat Pemkab Samosir yang selalu menjadikan DAK Fisik Reguler Bidang Jalan sebagai bancakan korupsi setiap tahunnya.
“Hanya untuk memperkaya diri dan kroninya,” ucap BMS Situmorang.