Deli Serdang, mediasumatera.id – ARS, warga Dusun I, Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe, Provinsi Sumatera Utara di ciduk d Unit Reskrim Polsek Namo Rambe atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap korban M. Nur (62) warga Perumahan Cendana Asri, Blok EE, Dusun 2, Desa Jaba, Kecamtan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib
Kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/2023) sekira pukul 18.00 wib, korban M.Nur keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin, Kecamatan Namo Rambe dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (Rongsokan), kemudian sekitar pukul 18.45. wib korban pulang ke rumah kontrakan milik korban, sesampainya di rumah korban masuk ke rumah dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang milik korban ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar yang mana isi dalam tas korban tersebut adalah uang rupiah sebanyak sebelas juta delapan ratus ribu rupiah (Rp.11.800.000,-) selanjutnya korban kembali melihat di tempat tidur korban bahwa Handphone 3 unit milik korban sudah tidak ada lagi, adapun ke-3 handpone yang hilang 1 Handphone merk Infinix dan 2 Handphone Android Merk Samsung Type Duos.
Selanjutnya korban menyampaikan kepada tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba Pak Ali bahwa rumahnya dibobol maling.
Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Namo Rambe, saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib team Opsnal Polsek Namo Rambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namo Rambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di perumahan Cendana Asri Blok EE, Dusun II, Desa Jaba dan Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pkl 19.30 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, selanjutnya team langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis. SH. MH, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan,” penangkapan tersebut Pelaku ARS beserta barang bukti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tuturnya. (LG)