Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Reskrik Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, mengangkut dua pelaku pencuri sepeda motor, Senin (9/3/2026). Kedua pelaku bernama Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19) keduanya warga Pasar XIII, Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula ketika korban Fauzan Ramadhan Lubis (40) warga Jalan Sentosa Lama No. 87 Medan Perjuangan Kota Medan, akan berangkat kerja dan mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW depan pintu rumahnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 23.00 wib
Usai mengeluarkan sepeda motor, korban masuk kedalam rumah untuk bersiap-siap berangkat kerja. Saat korban dalam rumah, teman korban berna Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh sehingga Vina keluar dari dalam rumah untuk melihat sepeda motor dan ternyata sudah didorong oleh pelaku sehingga Vina Elvira berteriak maling. Korban keluar rumah dan mengejar pelaku namun tak berhasil menangkap pelaku. Lalu korban membuat laporan pengaduan sesuai nomor LP / B / 90 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 8 Maret 2026

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin(9/3/2026) sekitar pukul 12.30 wib, petugas mendapat khabar jika pelaku Randi Ramadhan berada di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana melacak keberadaan pelaku Randi Ramadhan dan berhasil membekuk dan mengangkutnya ke komando
Kepada petugas, pelaku Randi Ramadhan mengaku mencuri sepeda motor korban bersama kawannya bernama Ganesa. Petugas melakukan pengembangan dan melacak Ganesa. Sekira pukul 15.00 wib, petugas membekuk Ganesa di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku Randi Ramadhan dan Ganesa diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW. “Kedua pelaku masih diperiksa,” sebutnya. (LG)







