mediasumatera.id – Belakangan ini, Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., berjalan bergandengan tangan dengan satu tujuan yang sama: menyuarakan kebenaran, mengawal keadilan, danau memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur konstitusional dana hukum.
Bagi keduanya, perjuangan terhadap perkara Teguh Riyanto bukan sekadar mendampingi sebuah proses hukum, melainkan bagian dari ikhtiar untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengannya hukum dalam penanganan suatu perkara, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan diawasi secara terbuka.
Budi Rizkiyanto menilai bahwa masyarakat kecil tidak boleh kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau posisi sosial. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun, maka hal itu harus diusut secara objektif sesuai asas negara hukum. Baginya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan status maupun latar belakang.
Sementara itu, Rikha Permatasari menegaskan komitmennya sebagai advokat untuk terus mendampingi klien sesuai koridor hukum, kode etik profesi, dan prinsip due process of law. Baginya, profesi advokat adalah amanah untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan hukum dan kesempatan yang setara dalam mencari keadilan.
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, keduanya menyatakan akan terus menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik yang konstruktif, dan mengawal proses penegakan hukum secara damai serta bertanggung jawab. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara independen dan setiap proses hukum berjalan dengan jujur, adil, transparan, dan menghormati hak Asasi manusia.
Karena bagi mereka, keadilan bukan hanya tentang putusan akhir, tetapi juga tentang proses yang bersih, objektif, dan menjunjung tinggi martabat setiap warga negara. Selama masih ada masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi, mereka berkomitmen untuk terus bersuara melalui cara-cara yang sah menurut hukum dan konstitusi demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Budi Rikha solit tantang komisi 3 DPR RI untuk memangil dan membuka ruang rapat dengar pendapat agar semua pihak-pihak yang diduga oknum-oknum berseragam diduga bermain dibalij layar dalam kasus teguh Rianto ini.
( MS/Reno.Sli )
Sumber Berita : Budi Rizki Yanto







