Pangururan, mediasumatera.id— Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuat di Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Samosir.
Laporan yang diajukan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/594/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 April 2025. Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan di Polda Sumut. Namun kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.
Pelimpahan inilah yang sejak awal dipersoalkan Wendeilyna, terutama menyangkut mekanisme penanganan perkara, pemeriksaan bukti elektronik dan dukungan teknis dalam perkara yang berhubungan dengan konten media sosial.
Polda Sumut Pernah Jelaskan Alasan Pelimpahan
Dalam pemberitaan pada Mei 2025, Direktur Siber Polda Sumut saat itu, Kombes Doni Satrya Sembiring, menyatakan pelimpahan dilakukan agar perkara tersebut segera terungkap.
Ia juga menyebut bahwa meskipun perkara ditangani Polres Samosir, Ditressiber Polda Sumut akan memberikan dukungan atau backup serta menyurati Polres Samosir terkait penanganannya
Keterangan tersebut menjadi penting karena persoalan yang kini dipertanyakan Wendeilyna bukan semata-mata mengenai lokasi pemeriksaan, tetapi sejauh mana dukungan teknis dari Polda Sumut benar-benar diberikan dalam proses penyidikan di Polres Samosir.
Hampir 1,5 Tahun, Wendeilyna Kembali Siap Diperiksa
Laporan dibuat pada 24 April 2025. Hingga September 2026, Wendeilyna menyebut dirinya belum memperoleh perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Wendeilyna, waktu, tenaga dan biaya telah dikeluarkan untuk mengikuti proses penanganan laporan tersebut.
Meski sebelumnya menyatakan keberatan diperiksa di Polres Samosir, kini Wendeilyna menyatakan bersedia memberikan keterangan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.
Sikap tersebut diambil agar proses perkara tidak terus berhenti pada persoalan pelimpahan.

Ditangani Tipidter, Bukti Digital Jadi Ujian
Perkara tersebut kini disebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, dengan juru periksa yang disebut bernama Turnip.
Di sinilah persoalan teknis menjadi perhatian.
Laporan berkaitan dengan konten pada media sosial, sehingga pemeriksaan terhadap bukti elektronik menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Wendeilyna mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap akun, video, narasi, serta bukti elektronik lainnya dilakukan dan sejauh mana dukungan digital forensik tersedia atau dapat diberikan oleh Ditressiber Polda Sumut.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa Polres Samosir tidak dapat menangani perkara. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme teknis pembuktian dilakukan dan siapa yang memberikan dukungan pemeriksaan digital apabila diperlukan.
Wendeilyna: Sekarang Saya Bersedia Diperiksa
Wendeilyna kini memilih memberikan kesempatan kepada penyidik Polres Samosir untuk memproses laporan tersebut.
“Saya bersedia memberikan keterangan di Tipidter Polres Samosir. Saya ingin melihat apakah perkara ini mampu dibuat terang dan bagaimana kompetensi juru periksa menangani perkara ini,” ujar Wendeilyna.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pelapor dan bukan kesimpulan mengenai kemampuan penyidik maupun hasil akhir perkara.
Pertanyaan Besarnya: Kapan Laporan Mendapat Kepastian?
Setelah hampir satu setengah tahun, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan di Polres Samosir.
Publik dan pelapor setidaknya menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Apa perkembangan laporan sejak dilimpahkan dari Polda Sumut?
Bagaimana pemeriksaan bukti elektronik dilakukan?
Apakah Ditressiber Polda Sumut benar-benar memberikan dukungan teknis sebagaimana pernah disampaikan?
Apa hasil pemeriksaan terhadap para pihak dan bukti yang telah disampaikan pelapor?
Dan yang paling penting, apakah laporan tersebut akan segera memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya?
Sebelumnya, pemberitaan juga mencatat bahwa Polda Sumut mengakui laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Samosir, sementara Wendeilyna menyampaikan keberatan atas pelimpahan tersebut dan mempertanyakan kesiapan pemeriksaan bukti digital.
Kini, setelah Wendeilyna menyatakan bersedia hadir dan memberikan keterangan di Tipidter Polres Samosir, proses tersebut memasuki tahap yang patut mendapat perhatian.
Bukan hanya soal di mana laporan diperiksa, tetapi bagaimana aparat penegak hukum memastikan setiap bukti diperiksa secara tepat, prosesnya transparan, dan pelapor memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 24 April 2025.
mediasumatera
Informasi, Hukum, Budaya, dan Masyarakat







