Oleh :Andreas Daris Awalistyo, S.Pd,. M.I.Kom., C.PS.,C.TMP
Penulis : – Pengurus SGPP KaPal, Pengurus ISKA Sumsel, Pengurus Kerawam KaPal, Pendidik, Jurnalis
mediasumatera.id – Setiap tanggal 21 April bangsa Indonesia selalu memperingati hari Kartini. Hari Kartini bukan hanya untuk mengenang masa lalu, tetapi juga untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi perempuan. Peringatan Hari Kartini dapat menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan Kartini dalam mewujudkan kesetaraan gender. Terlebih melalui semboyan yang sering dikaitkan dengan RA Kartini, “Habis gelap terbitlah terang,” bukan hanya menjadi cerminan semangat perjuangan beliau dalam memperjuangkan hak perempuan, tetapi juga dapat diinterpretasikan dalam konteks dunia digital saat ini. Di era komunikasi global yang semakin terhubung, semboyan tersebut memiliki relevansi yang kuat, terutama dalam hal pemberdayaan dan akses informasi.
Kartini adalah putri Bupati Jepara, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat. Ia lahir pada tanggal 21 April 1879. Kartini beruntung karena mendapatkan kesempatan untuk menikmati pendidikan di ELS (Europese Lagere School) yang dikhususkan hanya untuk putra putri dari kaum Bumiputra. Semangat belajarnya terlihat jelas ketika di sekolah dia menjadi salah satu yang cerdas di antara teman-temanya. Sejak kecil dia bercita-cita untuk menjadi seorang dokter. Di masa Kartini, gelapnya ketidakadilan terhadap perempuan dapat disandingkan dengan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesempatan. Namun, dalam dunia digital saat ini, terutama melalui internet, batasan-batasan tersebut mulai terkikis. Teknologi informasi telah membuka banyak pintu yang sebelumnya tertutup bagi banyak individu, khususnya perempuan di berbagai belahan dunia. Kini, mereka dapat mengakses berbagai informasi, belajar, dan berpartisipasi dalam berbagai platform yang memperjuangkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Pada masa itu sebagai seorang perempuan yang lahir dari golongan ‘ningrat’ (bangsawan), harus menjalani proses pingitan jika akan dinikahi oleh seorang bangsawan. Hal ini merupakan bagian dari tradisi penerapan norma-norma kultural yang berlaku saat itu. Norma kultural masyarakat feodal pada masa itu, memandang keberadaan seorang perempuan tidak lebih dari seorang calon istri. Meskipun, beberapa diantara mereka mendapatkan kesempatan untuk bersekolah, hal ini nyatanya hanya sekedar bekal bagi mereka untuk tetap menjaga citra para bangsawan tersebut agar dapat memiliki istri yang terpelajar. Berbeda dengan Dunia digital di era komunikasi global saat ini yang memungkinkan adanya dialog terbuka antara berbagai komunitas di seluruh dunia, mempercepat penyebaran ide-ide progresif, dan meningkatkan kesadaran akan isu-isu sosial, termasuk hak perempuan.
Platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan YouTube, dll menjadi ruang yang efektif untuk berbagi pengalaman, berbicara tentang ketidaksetaraan, serta memperjuangkan hak-hak yang setara bagi perempuan. Namun, di balik banyaknya kemajuan yang ditawarkan oleh teknologi digital, ada juga tantangan yang harus dihadapi, seperti penyebaran disinformasi, kekerasan berbasis gender online, dan ketidaksetaraan akses terhadap teknologi di beberapa wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun “terang” sudah mulai terlihat, perjalanan menuju kesetaraan masih panjang dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

Semboyan RA Kartini yang mengajak kita untuk terus berjuang meski dalam kondisi yang penuh tantangan, menjadi pengingat bahwa dunia digital saat ini adalah alat yang sangat kuat untuk memperjuangkan hak dan kesetaraan. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, kita harus memastikan bahwa “terang” yang dimaksud oleh Kartini benar-benar dapat diterima oleh semua, tanpa terkecuali, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan inklusif, kita dapat mewujudkan dunia yang lebih terang, adil, dan setara, sebagaimana yang diperjuangkan oleh RA Kartini lebih dari seratus tahun yang lalu. RA Kartini, melalui tulisan dan perjuangannya, menginginkan sebuah perubahan dalam struktur sosial yang menindas perempuan. “Habis gelap terbitlah terang” mengandung makna yang dalam tentang harapan dan perjuangan untuk mendapatkan kebebasan, pengetahuan, dan kesempatan yang lebih adil. Dalam konteks dunia digital saat ini, semboyan ini menjadi lebih relevan karena teknologi, terutama internet, membuka peluang yang lebih besar bagi siapa saja untuk mengakses informasi, berpendapat, dan berpartisipasi dalam ruang publik tanpa terkendala oleh batasan geografis atau sosial.

Peran Dunia Digital dalam Pemberdayaan Perempuan
Di dunia digital, perempuan di seluruh dunia dapat mengakses berbagai jenis pengetahuan dan pendidikan yang sebelumnya sulit dijangkau, apalagi di daerah-daerah yang jauh dari pusat-pusat pendidikan formal. Misalnya, kursus online, webinar, dan berbagai platform pembelajaran memungkinkan perempuan untuk memperoleh keterampilan baru, meningkatkan pengetahuan, dan bahkan memulai karier atau bisnis. Hal ini sejalan dengan semangat Kartini yang menginginkan pendidikan dan kesetaraan bagi perempuan, meski dalam konteks sosial yang sangat terbatas di masa hidupnya. Lebih dari itu, dunia digital memberi perempuan suara yang lebih besar. Media sosial dan platform digital memberikan kesempatan bagi mereka untuk berbagi cerita, pengalaman, dan tantangan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkaitan dengan masalah ketidaksetaraan gender.
Menghadapi Tantangan di Era Digital
Meskipun teknologi menawarkan banyak peluang, ada pula tantangan yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kesenjangan digital, yang masih menjadi hambatan besar bagi banyak perempuan di daerah terpencil atau negara berkembang. Tidak semua perempuan memiliki akses yang sama terhadap teknologi canggih atau internet yang cepat. Dalam hal ini, semboyan Kartini tentang perjuangan dan keteguhan hati sangat relevan. Meskipun dunia digital membawa banyak peluang, masih ada banyak perempuan yang terhambat oleh kurangnya infrastruktur teknologi atau biaya yang tinggi untuk mengakses teknologi tersebut. Selain itu, kekerasan berbasis gender di dunia maya juga menjadi isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan, bullying, atau ancaman di platform digital, yang menciptakan ruang ketakutan dan ketidakamanan bagi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun “terang” dalam bentuk akses dan peluang telah muncul, masih ada tantangan gelap yang harus dilawan agar dunia digital benar-benar menjadi ruang yang aman dan setara bagi semua, terutama perempuan.
Untuk benar-benar mewujudkan “terang” sebagaimana yang diinginkan Kartini, dibutuhkan lebih dari sekadar akses terhadap teknologi. Dibutuhkan juga pendidikan kritis terhadap pemanfaatan teknologi, penguatan regulasi untuk mencegah kekerasan online, serta penciptaan ekosistem digital yang inklusif dan aman. Dengan demikian, dunia digital dapat berfungsi sebagai alat yang memberdayakan, bukan malah menjadi sarana untuk menindas atau mendiskriminasi. Pemerintah, lembaga pendidikan, serta sektor swasta harus berkolaborasi dalam menciptakan kebijakan yang mendukung akses teknologi yang adil, sekaligus memastikan bahwa perempuan memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal. Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya membangun ruang digital yang aman dan ramah bagi perempuan, serta menanggulangi berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di dunia maya.
Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Digital
Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh perempuan di dunia digital adalah kekerasan berbasis gender online, seperti penyebaran konten pribadi tanpa izin, pelecehan seksual online, serta ancaman dan perundungan di media sosial. UU ITE memberikan dasar hukum untuk mengatasi masalah ini, seperti pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila, dan ancaman di dunia maya. Namun, dalam prakteknya, penerapan UU ITE terkadang masih controversial. Era digital yang semakin terhubung secara global menambah kompleksitas masalah ini. Perempuan yang menghadapi kekerasan atau pelecehan di dunia maya mungkin bukan hanya terancam di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Ini mengharuskan UU ITE dan hukum nasional lainnya untuk bisa bersinergi dengan regulasi internasional agar dapat lebih efektif mengatasi kejahatan digital lintas batas. Di sisi lain, komunikasi global yang cepat juga membuat penyebaran informasi menjadi sangat sulit dikendalikan, sehingga korban sering kali merasa kesulitan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai. UU ITE juga menghadapi tantangan dalam hal definisi dan penerapan aturan yang adil terkait dengan masalah konten pribadi, privasi, serta kebebasan berekspresi. Misalnya, dalam kasus penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin, meskipun hukum sudah ada, implementasinya sering kali masih lemah, terutama dalam mendukung korban perempuan yang sering kali diabaikan atau diperlakukan tidak adil dalam proses hukum.
Menciptakan Ruang Digital yang Aman bagi Perempuan
Untuk menciptakan dunia digital yang benar-benar aman dan ramah bagi perempuan, penting bagi UU ITE untuk terus berkembang dan diadaptasi dengan kebutuhan zaman. Selain memperketat regulasi terkait kekerasan digital, perlu ada pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak perempuan di dunia maya, serta mekanisme hukum yang dapat memastikan bahwa perempuan mendapatkan perlindungan yang layak. Pemberdayaan perempuan dalam konteks hukum digital juga sangat penting agar mereka lebih paham hak-hak yang dimiliki dan bagaimana cara mengakses perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran. Selain itu, ada pula perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan teknologi dan platform digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga perempuan dapat merasa lebih aman untuk berpartisipasi aktif di ruang digital tanpa takut menjadi korban kekerasan atau diskriminasi.
Kesimpulan
Semboyan RA Kartini, “Habis gelap terbitlah terang,” merupakan panggilan untuk terus berjuang, untuk memperjuangkan kebebasan, pendidikan, dan kesetaraan. Di era komunikasi global dan dunia digital saat ini, semboyan tersebut bisa diartikan sebagai dorongan untuk terus melawan keterbatasan, meskipun tantangan dan hambatan masih ada. Dunia digital memberikan kesempatan yang luar biasa untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, tetapi juga memerlukan upaya kolektif agar “terang” yang dicita-citakan benar-benar tercapai. Dengan kerja keras, pendidikan, dan kesadaran bersama, dunia digital dapat menjadi alat yang memajukan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, sejalan dengan semangat perjuangan RA Kartini. Dengan demikian, dunia digital tidak hanya bisa menjadi ruang untuk pemberdayaan perempuan, tetapi juga tempat yang aman, setara, dan bebas dari ancaman kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana yang dicita-citakan oleh RA Kartini. SELAMAT HARI KARTINI 2025







