Pangururan, mediasumatera.id – Sisa kebingungan masih menyelimuti kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan satu korban jiwa beberapa tahun silam di Polma Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kasus yang telah diselesaikan melalui jalur perdamaian ini kini menyisakan pertanyaan besar terkait nasib kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yaitu mobil dengan pelat nomor B 2361 STP.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi ketika mobil tersebut dikemudikan oleh seorang lansia berusia 86 tahun. Dalam kejadian itu, pengendara sepeda motor tertabrak hingga terlempar ke trotoar dan meninggal dunia di RSUD Hadrianus Sinaga
.
Polres Samosir kemudian menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif, yang mengutamakan perdamaian antar pihak
Keluarga pengemudi telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000.000 sebagai bentuk ganti rugi dan tanda perdamaian kepada keluarga korban dan Polres Samosir
Namun hingga kini, keberadaan mobil yang mengalami kerusakan berat pasca tabrakan tersebut tak diketahui jelas.
Berdasarkan data administrasi, BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu tercatat atas nama orang lain, bukan atas nama lansia yang mengemudikannya saat kejadian
Pihak yang berkepentingan telah mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada petugasi Polres Samosir karena pemilik yang namanya tertera di BPKB tidak bersedia memperbaiki kendaraan maupun menjualnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah mobil tersebut masih disimpan sebagai barang bukti, sudah dikembalikan, atau berada di tempat lain.
Keluarga berharap pihak kepolisian Polres Samosir dapat memberikan kepastian hukum terkait status kendaraan, serta meminta penjelasan mengapa kendaraan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti pasca peristiwa yang merenggut nyawa orang lain ke rumah pengemudi lansia tersebut
Fakta Peristiwa
• Kendaraan: Mobil pelat nomor B 2361 STP
• Kejadian: Kecelakaan lalu lintas beberapa tahun lalu, menimpa pengendara sepeda motor yang terlempar ke trotoar dan meninggal dunia.
• Pengemudi: Lansia berusia 86 tahun saat kejadian.
• Status Penyelesaian: Kasus diselesaikan melalui Restorative Justice / Perdamaian; keluarga pengemudi menyerahkan uang tunai ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 kepada korban dan Polres Samosir
• Kondisi Kendaraan: Mobil mengalami kerusakan pasca kecelakaan, namun hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
• Kepemilikan: BPKB dan STNK tercatat atas nama orang lain, bukan atas nama pengemudi lansia tersebut.
• Pemilik tercatat di BPKB dan STNK tidak bersedia memperbaiki maupun menjual mobil tersebut.
Halo Polres Samosir
1. Dimana lokasi penyimpanan mobil B 2361 STP saat ini? Apakah masih disita, sudah dikembalikan, atau dipindahkan ke tempat lain?
2. Bahwa pengemudi saat kejadian bukan pemilik tercatat di BPKB dan STNK (red)







