Opini  

IMPLEMENTASI ERGONOMI INDUSTRI DI UMKM: Kebijakan Pemerintah, Peluang dan Tantangan dalam Peningkatan Produktivitas

IMPLEMENTASI ERGONOMI INDUSTRI DI UMKM: Kebijakan Pemerintah, Peluang dan Tantangan dalam Peningkatan Produktivitas

Dr. Heri Setiawan, S.T., M.T., IPM.

Dosen & Direktur Laboratorium Innovation System Center (Lab. ISC)

Program Studi Teknik Industri, Fakultas Sains dan Teknologi

Universitas Katolik Musi Charitas

Hp/WA. 0815-5045-334 │ e-Mail: heri_setiawan@ukmc.ac.id

 

mediasumatera.id – “Implementasi keilmuan ergonomi akan berdampak signifikan pada produktivitas ketika sistem kerja dan proses produksi di industri masih banyak menggunakan tenaga manusia dan sebaliknya ketika interaksi manusia dengan pekerjaan atau mesin semakin minim karena digantikan oleh otomatisasi industri maka keilmuan dan implementasi ergonomi tidak banyak manfaatnya”.

Keilmuan ergonomi sebagai pendekatan multi/interdisiplin sudah terbukti memiliki peluang dan berpotensi untuk diterapkan di pelbagai sektor kehidupan, industri kecil-menengah-besar termasuk implementasi pada industri kecil dan menengah UMKM. Bukti hasil penelitian implementasi ergonomi di tempat kerja mampu mengeleminasi berbagai keluhan, beban kerja (fisik maupun mental), timbulnya kelelahan dapat diperlambat, partisipasi tenaga kerja dalam problem solving berbasiskan teknologi tepat guna semakin meningkat, timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja dapat diturunkan, cacat produksi dapat diturunkan, produksi biaya tinggi dapat dikurangi disertai dengan peningkatan produktivitas maupun profit industri. Hasil-hasil penelitian tersebut harmonis dengan tujuan dan harapan dari industri. Namun faktanya implementasi ergonomi masih belum memuaskan dan sering dihadapkan pada tantangan dalam implementasinya di industri, dan dunia industri pun menganggap bahwa ergonomi belum dibutuhkan dalam operasional proses produksi dan sistem kerja industrinya. Respon yang lamban dan masih sulitnya diedukasi khususnya pada industri UMKM. Hal tersebut sangat wajar mengingat UMKM meskipun selalu survive di kala badai menerjang industri besar, namun UMKM masih banyak menghadapi tantangan rendahnya tingkat pendidikian SDM, keterbatasan modal, proses produksi dan sistem kerja yang belum standar, lemahnya inovasi pemasaran, dan rendahnya produktivitas. Selain tantangan yang datang dari UMKM, juga bisa datang dari para ergonom sendiri karena para ergonom belum mampu menunjukkan manfaat implementasi ergonomi dalam bentuk profit yang diperoleh oleh UMKM. Dalam upaya edukasi secara sistematis-terstruktur-masif implementasi ergonomi oleh UMKM yang sangat sesuai mengingat sistem kerja dan proses produksi masih banyak dikerjakan oleh manusia. Maka diperlukan penelitian-penelitianergonomi industri yang luarannya tidak hanya sampai pada peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) saja, tetapi harus sampai implementasi berkelanjutan dan menganalisis manfaatnya dalam bentuk profit atau how much saving money bagi UMKM, diharapkan UMKM lebih terstimuli untuk mengimplementasikan ergonomi di tempat kerja dan proses produksi UMKM. Role model kesuksesan UMKM yang mengimplementasikan ergonomi menjadi contoh kongkrit yang bisa memotivasi UMKM-UMKM lainnya.

Baca Juga :  BERHARAP PRABOWO MENJADI BAPAK PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

 

Kebijakan Pemerintah dalam Implementasi Ergonomi

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 318 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetenbsi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Ergonomi menunjukkan bahwa pemerintah sangat mendukung atas hasil-hasil penelitian ergonomi di industri terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produktivitas industri. Gerakan implementasi ergonomi lebih diarahkan ke industri UMKM yang masih belum banyak yang otomatisasi dibandingkan industri menengah dan besar yang peran manusia dalam aktivitas kerjanya sudah minim.

Ergonomi merupakan ilmu yang berkaitan dengan perancangan sistem kerja yang mengedepankan aspek Efektif, Nyaman, Aman, Sehat, dan Efisien (ENASE) (Setiawan H., 2020-2025). Mengingat karakteristik ergonomi yang multi/interdisiplin, maka ergonomi banyak diajarkan pada berbagai macam disiplin keilmuan diantaranya adalah Teknik Industri, Teknik Mesin, Kesehatan, Desain Produk, Psikologi, dan lain-lain. Kebijakan pemerintah pada dunia kerja di Indonesia terdapat beberapa peraturan dan standar yang berlaku terkait implementasi ergonomi yaitu; (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dimana Pasal 5 Ayat (2) disebutkan bahwa ergonomi merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja, (2) Standar Nasional Indonesia (SNI) 9011:2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Potensi Bahaya Ergonomi di Tempat Kerja merupakan salah satu standar yang telah diterbitkan sebagai bahan acuan dalam mengidentifikasi bahaya ergonomi, menilai tinggi atau rendahnya risiko ergonomi, serta pertimbangan dalam mengembangkan dan menerapkan pengendalian yang efektif (BSN, 2021). Selain peraturan, standar serta norma yang telah berlaku di Indonesia, terdapat banyak sekali kebutuhan implementasi ergonomi di berbagai sektor kegiatan yang belum terfasilitasi oleh peraturan yang ada. Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) sebagai asosiasi profesi ergonomi yang bernaung di bawah International Ergonomics Association (IEA) telah menetapkan berbagai norma keilmuan ergonomi untuk membantu para stakeholder di berbagai sektor kegiatan sistem kerja dan proses produksi dalam mewujudkan sistem kerja yang memenuhi aspek ENASE.

Merujuk pada beberapa peraturan dan standar terkait ergonomi yang telah diberlakukan di Indoinesia, diperlukan tenaga profesional dan kompeten pada disiplin ergonomi. Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Ergonomi untuk berbagai bidang keahlian dan kegiatan. SKKNI merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Unit kompetensi yang harus dimiliki adalah; Membuat Rencana Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja, Membuat Rencana pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi, Membuat Rencana Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran, Membuat Rencana proses Sampling dalam Rangka Pengukuran Data Antropometri, Membuat Rencana Pengukuran Kelelahan Kerja, Melakukan Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja, Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi, Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran, Melakukan Pengukuran Antropometri, Menguji Tingkat Ketergunaan Suatu Objek, Mengukur Tingkat kelelahan Kerja, Merumuskan Alternatif Perbaikan Metode Kerja yang Tidak Ergonomis, Melakukan Analisis Terhadap Hasil Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja, Melakukan Analisis Terhadap Hasil Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi, Melakukan Analisis Terhadap Hasil Pengukuran Antropometri, Melakukan Analisis Terhadap Data Sekunder Hasil Pengukuran Faktor Fisika Lingkungan Kerja yang Dialami Pekerja, Melakukan Analisis Terhadap Hasil Pengujian Tingkat Ketergunaan Suatu Objek, Menerapkan Desain Pengendalian untuk Meminimalkan Risiko Bahaya Ergonomi, Menerapkan Desain Perbaikan Berdasarkan Hasil Pengukuran Risiko Bahaya Ergonomi Perkantoran, Mendesain Perbaikan Fasilitas Kerja Menggunakan data Antropometri, Mendesain Perbaikan untuk Meminimalkan Bahaya Faktor Fisika Lingkungan Kerja Berdasarkan Hasil Analisis pada Laporan Temuan, Mendesain Perbaikan untuk Meminimalkan Kelelahan Kerja, dan Mendesain Perbaikan Berkelanjutan Terhadap Sistem Kerja dengn Pendekatan Ergonomi Makro (Kemenaker RI, 2024).

Baca Juga :  Tanggal 14 Februari Yang Unik

 

Peluang dan Tantangan Implementasi Ergonomi

Perspektif industri sangat responsif bahwa dengan menekan biaya produksi akan mampu meningkatkan produktivitas yang berdapak pada profit industri. Peningkatan produktivitas dapat melalui pekerja yang memiliki dan keterampilan yang standar, pengadaan peralatan kerja atau mesin yang standar, mengadopsi metode atau sistem manajemen yang up to date, penerapan Gugus Kendali Mutu (GKM) namun hasilnya sering masih kurang memuaskan. Implementasi ergonomi di sektor industri berupaya menserasikan dan berorientasi pada ENASE dari berbagai komponen produksi yang memberikan peluang menurunkan berbagai keluhan, memperlambat timbulnya kelelahan, menurunkan angka kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, meningkatkan mutu produk, menurunkan tingkat cacat produk, meningkatkan produktivitas dan menurunkan biaya operasional. Implementasi ergonomi mampu meningkatkan profit industri “Good Ergonomic is Good Economic”.

Riset implementasi ergonomi yang ENASE di sektor UMKM di Kota Palembang terbukti berdampak pada penurunan keluhan rasa sakit pekerja dan peningkatan produktivitas bagi industri (Setiawan H., 2024-2025). Dalam perspektif industri atau UMKM, how much saving money menjadi orientasi utama bukti keberhasilan implementasi ergonomi. Respon industri yang belum memuaskan menjadi tantangan. Perlu edukasi dan implementasi ergonomi sebagai role model yang berhasil profit terus disosialisasikan. Sejatinya ada korelasi yang signifikan, jika pekerja bekerja tanpa ada kenyamanan, keamanan, dan kesehatan maka pekerja tidak akan memiliki produktivitas yang tinggi. Oleh sebab itu perlu harmonisasi pemilik dan pekerja dalam mewujudkan ENASE sebagai key performance indicators  (KPI) dari implementasi ergonomi di industri atau UMKM.

 

Penutup

Implementasi keilmuan ergonomi masih sangat relevan bagi industri UMKM yang masih padat karya dengan pemanfaatan tenaga manusia secara manual dibandingkan dengan industri yang sudah otomatisasi. Implementasi Ergonomi Total berbasiskan Teknologi Tepat Guna dan memakai pendekatan Systemic, Holistic, Interdisciplinary, dan Participatory (SHIP), selalu memperhatikan skala prioritas masalah yang dihadapi oleh industri dengan memilih masalah yang membutuhkan biaya paling kecil tetapi memiliki daya ungkit/dampak paling besar. Kebijakan pemerintah hendaknya secara bertahap harus disertai dengan sanksi tegas jika tidak mengimplementasikannya. Sebagai rujukan bisa seperti SNI ada yang sifatnya wajib dan tidak wajib atau sukarela. SNI yang wajib harus wajib diimplementasikan industri jika tidak diimplementasikan industri akan dikenai sanksi tegas, secara hukum dan keberterimaan pasar dalam negeri maupun negara tujuan ekspor akan menolak produknya. Demikian juga hendaknya implementasi ergonomi yang sudah terbukti memberikan dampak positif bagi pekerja dan bagi industri maka layak diwajibkan dan diberikan sanksi tegas jika tidak mengimplementasikannya. Kelemahan di negara Indonesia rumusan kebijakan sudah dibuat baik (‘runcing di bawah’) tetapi lemah dalam pemberian sanksi secara tegas (‘tumpul di atas’). Semoga dengan diterbitkannya  SKKNI Ergonomi untuk berbagai bidang keahlian dan kegiatan mampu memfasilitasi secara terstruktur-sistematik-masif implementasi ergonomi di industri khususnya UMKM. SKKNI yang diterbitkan benar-benar merupakan hasil representasi kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Implementasi ergonomi harus berkesinambungan, continuous improvement, dan mampu meningkatkan produktivitas, menghasilkan profit bagi industri atau UMKM dan mensejahterakan pekerja, ‘Good Ergonomics is Good Economic”.