Bogor, mediasumatera.id- Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL- GMDM ) Garda Mencegah dan Mongobati DPW Bogor Raya melaksanakan kegiatan Workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), acara tersebut bertepatan di di Mako Rehab IPWL GMDM BOGOR RAYA Jl.Tumenggung Wiradiredja. Rt.002/ Rw.005 No.102 Cimahpar Kel.Tanah Baru Kec.Bogor Utara 16154 Kota Bogor, Minggu (23/07/2023).
Acara tersebut juga dihadiri oleh ratusan perserta salah satu di antaranya, Ketua IPWL GMDM DPW beserta jajaran, Ketua IPWL GMDM DPW KOTA DEPOK, Ketua IPWL GMDM DPW CIANJUR serta pengurus dan annggota perwakilan dari DPKC yang ada diseluruh wilayah Bogor Raya.
Susanto,SH selaku ketua GMDM DPW Bogor Raya jiga sempat Mengatakan kepada wartawan, Dengan dilaksanakannya Workshop P4GN ini bertujuan untuk membentuk dan membekali anggota dan pengurus DPKC. “Penggiat Anti Narkoba dari lingkungan masyarakat dengan materi P4GN dengan membuat rencana aksi untuk P4GN untuk kedepannya harus dilaksanakan di lingkungan Keluaraga khususnya dan dilingkungan masyarakat pada umnya,” Ucapnya
Lebih lanjut dikatakan,”Pembekalan materi P4GN tersebut di berikan kepada DPKC Sebogor Raya.Tujuannya Tentu,bagar bisa membantu mempersempit peredaran bahaya nya dampak daribNarkoba tersebut di lingkungan keluarga kita sendiri serta masyarakat bogor pada umumnya. Dan kita sepakat Narkoba musuh kita bersama demi tercipta nya generasi muda yang produktip, aktip dan berwawasan yang baik serta bersih dari Narkoba.” Terangnya
Susanto juga menambahkan, Badan narkotika Nasional (BNN) juga Polri serta IPWL GMDM sebagai penggiat anti Narkoba merupakan leading sector pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bekerjasama dengan instansi maupun masyarakat dalam memberikan pelatihan maupun pelayanan dan megedukasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Melalui workshop ini, peserta diberi penjelasan mengenai jenis dan bahaya nya narkoba, hukum penyalahgunaan narkoba serta memotivasi agar penggiat anti narkoba dapat beperan dalam membantu pencegahan pemberantasan narkoba di daerah sekitarnya. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 35. Tahun 2009 Pasal 104 “Bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan pencatatan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,” Tutupnya