Samosir, mediasumatera.id – Melalui sambungan telfon, Rabu 1/10/2025. R pemeriksa pidum pada asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum tetty sitohang sh dari kejaksaan negeri samosir telah mengembalikan uang yang dimintanya untuk koordinasi putusan dengan majelis perkara nomor 72/pidsus/2025/PN Blg dari Suriani Sitanggang istri terdakwa Poltak Situmorang dirumahnya di Dusun 1 Bong bong Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Turut mendampingi Suriani Sitanggang menerima uang tersebut ibunda terdakwa Tiumalum Sihotang, kakak terdakwa Roida Situmorang dan suaminya Nadeak
Ditambahkan oleh R pemeriksa pidum pada asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara itu, suriani sitanggang dan terdakwa poltak situmorang telah bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa terjadi terjadi kesalahpahaman, namun tidak dirinci mengenai kesalahpahaman tersebut
Dengan telah dikembalikannya uang 20 juta itu maka pemeriksaan di asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara mengenai pengaduan jaksa tetty melakukan pemerasan akan dihentikan
Sebelumnya pada 12 September 2025, Suriani Sitanggang dan abangnya Arjoko Sitanggang telah memberikan keterangan kepada pemeriksa pada asisten pengawasan mengenai jaksa tetty sitohang yang meminta uang 20 juta dari suriani sitanggang dan diberikan pada 18 juli 2025 di ruangan kasie pidum kejaksaan negeri samosir
Terdakwa Poltak Situmorang yang menanam pohon ganja dihukum 5 tahun penjara denda 800 juta yang saat ini ditahan di Lapas Pangururan (red)







