Palembang, mediasumatera.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memangkas jam belajar di sekolah akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang.
Jam pelajaran dipotong 10 menit dan istirahat ditiadakan.
Sabtu (30/9/2023), surat edaran Disdik Palembang tersebut ditujukan untuk mengantisipasi dampak karhutla terhadap peserta didik dan guru. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
Dampak Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah di Palembang Jadi Jam 09.00 WIB
“Iya, mulai 30 September 2023, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dan masuk sekolah untuk siswa TK, SD, dan SMP pukul 09.00 WIB,” ujar Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Jumat (29/9/2023).
Berikut empat surat edaran tersebut:
1. Kepada seluruh satuan pendidikan SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurangi 10 menit
2. Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.
3. Waktu belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan jam istirahat ditiadakan
4. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.