Jakarta, mediasumatera.id – Praktisi Hukum Jandi Mukianto mengatakan pihak yang menyatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah cacat legitimasi, dapat dipidana jika pernyataannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jandi mengamati pro dan kontrak terkait majunya Gibran masih berlanjut, terutama sejak MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
“Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” terang Jandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).
Kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
“Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik, karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ungkap Jandi.
“Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” sambung dia.
Jandi berpendapat Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bersifat kolektif kolegial. Dia menuturkan sanksi invidual oleh MKMK kepada Anwar Usman menunjukkan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat, apalagi batal demi hukum.
“Karena keputusan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang,” ujar Jandi.
Menurut Jandi, jika terjadi salah prosedur, maka semua hakim konstitusi dipersalahkan dan diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan dalam Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun pada faktanya, imbuh Jandi, hanya Anwar Usman yang dikenai sanksi.
“Itu pun tidak dipecat, hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK RI. Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi,” pungkas Jandi.