Berita  

Kejari Ogan Ilir Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOK dan BLUD Puskesmas Indralaya, Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun

Kejari Ogan Ilir Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOK dan BLUD Puskesmas Indralaya, Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun

OGAN ILIR, mediasumatera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPT Puskesmas Indralaya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Yupran Susanto, S.H., M.H., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026). Mereka menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti awal mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025.

Modus Pemotongan Honor dan Kegiatan Fiktif

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari mengidentifikasi sejumlah indikasi kuat penyimpangan anggaran. Modus pertama melibatkan dugaan pemotongan tidak resmi sebesar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan Dana BOK. Pemotongan ini diduga dilakukan oleh bendahara atas perintah Kepala Puskesmas tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, ditemukan pula dugaan pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan melalui mekanisme Dana BLUD dengan dalih potongan pajak. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa besaran dan mekanisme pemotongan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menemukan dugaan kegiatan fiktif serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan realitas pelaksanaan di lapangan. Pengadaan barang dan belanja operasional pun diduga tidak didukung bukti pendukung yang sah,” jelas Kasi Pidsus Paul Dera Brata Sinulingga.

Pengumpulan Bukti Digital dan Keuangan

Memasuki tahap penyidikan, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir akan melakukan serangkaian tindakan untuk membuat terang perkara. Fokus penyidikan meliputi pengumpulan alat bukti konvensional, bukti digital (digital evidence), bukti keuangan (financial evidence), hingga bukti ilmiah (scientific evidence). Langkah ini bertujuan untuk memetakan aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan kecukupan bukti untuk penetapan tersangka.

Ancaman Pidana Berat Berdasarkan KUHP Baru

Perkara ini diduga melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi yang memberatkan negara.

Kejari Ogan Ilir menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dinamis. Seluruh pihak yang diperiksa atau dimintai keterangan tetap dilindungi hak-haknya sesuai prinsip praduga tak bersalah dan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami berkomitmen mengungkap tuntas penyalahgunaan Dana BOK dan BLUD ini demi menjaga integritas pelayanan kesehatan publik di Ogan Ilir. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Kasi Intelijen Yupran Susanto.(Junai)