Samosir, mediasumatera.id – Keluarga Poltak Situmorang menuntut agar uang mereka sejumlah Rp 20 juta segera dikembalikan oknum pihak Kejaksaan Samosir.
Suriani Sitanggang, istri dari Poltak ini sebelumnya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum jaksa yang mengaku bisa meringankan hukuman suaminya agar tidak mendapat hukuman yang tinggi dengan berkordinasi bersama majelis hakim.
Namun sang suami, Poltak malah mendapat vonis 5 tahun penjara denda 800 juta atas kesalahannya yang telah menanam 1 pohon ganja berusia kurang dari setahun.
Saat ini pihak keluarga telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar uang mereka yang telah di berikan kepada boru Sitohang dan boru Ginting oknum Kejaksaan Samosir, sejumlah 20 juta segera dikembalikan.
Mereka juga meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa, perkara pidana dengan nomer: 72/Pid.Sus/2025/PN Blg.

Dia juga menuturkan bahwa uang yang diberikan ke pihak Kejasaan Samosir adalah hasil meminjam dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang harus dibayar kembali secara mencicil.
Diberitakan sebelumnya, Keluarga Poltak Situmorang membeberkan duduk perkara adanya permintaan uang Rp 75 juta agar dibebaskan dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Pemerasan berkedok uang damai tersebut diminta oknum anggota Polres Samosir saat menjalani proses pemeriksaan.
“Melalui bapa mertua, ada oknum polisi yang meminta uang damai sebesar Rp
75 000.000, tapi kami tidak mampu memberikannya,” ujar Suriani Sitanggang, istri dari tersangka Poltak Situmorang, Kamis (24/7/2025) lalu.
Dikatakannya, awalnya petugas Polres Samosir meminta uang Rp 50 juta. Setelah tahu bahwa tersangkanya anak pertama, uang damainya ditingkatkan menjadi Rp 75 juta.
Suriani pun mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan pihak Kejaksaan. Oknum jaksa meminta uang yang bisa disanggupi keluarga hanya sebesar Rp 20 juta yang katanya untuk kordinasi dengan hakim agar hukumannya tidak tinggi.
“Pada 18 Juli 2025, saya telah memberikan uang sebesar Rp 20.000.000 yang diterima boru Ginting dan Jaksa boru Sitohang di ruangan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Samosir,” tuturnya.
Dirinya menyayangkan sikap para penegak hukum dalam kasus yang menangani suaminya. Menurutnya, tidak seharusnya keluarganya diperas seperti itu tapi tak juga dibebaskan.
“Kami bukan orang berada, tapi mereka tega meminta uang hingga puluhan juta,” ucap Suriani.
Diketahui, Poltak Situmorang sebelumnya kedapatan telah menanam Narkotika jenis ganja di daerah Desa Harara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Lalu tim kepolisian Polres Samosir melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi perkebunan dan berjumpa dengan Poltak yang sedang berada diladang, serta menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di dalam sebuah goni.
Dari pengakuannya, Poltak memiliki 5 biji ganja dan menanamnya di dalam sebuah goni berisi kompos, dari lima biji ganja itu namun hanya satu yang tumbuh.
Biji-biji itu ia dapat usai membeli ganja sebanyak empat kali pada seseorang di Toko Bryan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan seharga Rp.50.000.







