Deli Serdang, mediasumatera.id – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Baringin Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, diduga tak jelas. Indikasi dugaan itu karena Ketua Gapoktan Mandiri yang disebut-sebut bernama Sugiarto berbeda dengan data yang ada pada Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang
Ilham, fungsional pada Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin (18/3/2024) pagi, mengatakan, dari data yang ada Gapoktan Mandiri benar terdaftar pada sistem aplikasi dengan ketua bernama Suyadi, bukan Sugiarto.
Adanya perbedaan kepengurusan ini menurut Ilham, bisa saja anggota Gapoktan Mandiri mengadakan rapat kepengurusan sesuai AD/ART Gapoktan untuk penggantian kepengurusan. Pun begitu, jika ada pergantian kepengurusan Gapoktan harus diberitahukan kepada Dinas Pertanian agar dimasukkan ke sistem pada kementrian
Ditanya lagi kapan Gapoktan Mandiri terbentuk karena sesuai pengakuan Suparmin, SP, yang mengaku anggota Gapoktan Mandiri jija Gapoktan itu terbentuk tahun 2020 lalu, Ilham kembali membuka data pada sistem namun pembentukan Gapoktan Mandiri tidak terdata pada sistem kapan dibentuknya.
Terkait bantuan tanah, bangunan dan alat pertanian seperti traktor untuk kelompok tani atau Gapoktan, disebutkan Ilham, bantuan traktor untuk kelompok tani dari pemerintah diperuntukkan untuk kelompok tani dan siapa yang mengelola bantuan dari pemerintah itu tergantung kesepakatan pengurus dan hasilnya untuk kesejahteraan anggota kelompok tani atau Gapoktan.
“Kalau bantuan berupa hibah tanah dan bangunan misalnya seperti kilang padi, harus jelas status tanah itu milik siapa, apakah milik anggota kelompok tani atau gapoktan yang dihibahkan kepada kelompok tani atau gapoktan. Begitu juga dengan kilang padi misalnya, harus jelas siapa yang mengelola dan hasilnya untuk kelompok tani atau Gapoktan, bukan untuk pribadi,” sebut Ilham
Terkait pupuk bersubsidi untuk kelompok tani, dijelaskan Ilham, jika Dinas Pertanian hanya menyalurkan saja ke petani melalui distributor, kalau soal penentuan harga pupuk bersubsidi, itu urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena harus ada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kelompok tani yang mengajukan ke kementrian pertanian berapa banyak pupuk yang dibutuhkan. Lalu kementrian menyalurkan ke propinsi dan propinsi menyalurkan ke kabupaten. Tidak semua yang diajukan kelompok tani disetujui kementrian, karena namanya subsidi ada keterbatasan,” ujar Ilham
Sementara itu, Suparmin, SP, yang mengaku anggota Gapoktan Mandiri, pada Rabu (13/3/2024) lalu mengatakan jika ketua Gapoktan Mandiri bernama Sugiarto yang bertempat tinggal di Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Baringin, Kabupaten Deli Serdang. Namun Suparmin yang saat ini menjabat Kepala UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) pada Dinas Sosual itu tidak mengetahui alamat sekretariat Gapoktan Mandiri.(LG)