Lumban Suhi Suhi Toruan, mediasumatera.id — Perjalanan pengabdian Kol (P) Nasib Simarmata SH MSi memasuki babak baru. Ia resmi mengangkat sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebuah momentum yang menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam dunia hukum.
Kabar tersebut mendapat perhatian dan ucapan selamat dari keluarga besar OH Simarmata SH/Opung Reiner Parlindungan di Alngit Desa Lumban Suhi SuhiToruan. Pengangkatan sumpah ini tidak hanya dipandang sebagai pencapaian profesional, tetapi juga sebagai awal dari amanah untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Menjadi advokat bukan sekadar memperoleh status atau gelar profesi. Di balik sumpah yang diucapkan terdapat tanggung jawab untuk menjalankan profesi dengan berpegang pada hukum, kode etik, integritas, serta kepentingan pencari keadilan.
Dari Pengabdian ke Dunia Advokasi
Langkah Nasib Simarmata menjadi advokat memberikan warna tersendiri dalam perjalanan pengabdiannya. Dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, kehadirannya di dunia advokasi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Profesi advokat dikenal dengan prinsip officium nobile, atau profesi yang mulia. Makna tersebut menempatkan advokat bukan hanya sebagai pihak yang menjalankan pekerjaan profesional, tetapi juga sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Karena itu, integritas menjadi salah satu fondasi utama. Advokat dituntut memahami hukum sekaligus mampu menjalankan tanggung jawab profesinya secara profesional dan beretika.
Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan
Dalam menjalankan profesi hukum, tiga nilai penting yang kerap menjadi perhatian adalah kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Kepastian memberikan kejelasan mengenai aturan dan hak para pihak. Kemanfaatan mengarahkan hukum agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara keadilan menuntut agar hak dan kepentingan para pihak ditempatkan secara proporsional.
Nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting ketika seorang advokat berhadapan dengan persoalan hukum masyarakat yang beragam dan kompleks.
Pesan moral yang turut disampaikan dalam momentum tersebut adalah pentingnya menjalankan pengabdian dengan kasih dan tanggung jawab. Kutipan 1 Korintus 16:14, “Lakukanlah segala sesuatu dalam kasih,” menjadi pesan yang relevan untuk mengiringi langkah baru tersebut.
Sumpah Advokat Adalah Amanah
Pengangkatan sumpah menjadi advokat sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi hukum membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar.
Setiap perkara yang ditangani menyangkut kepentingan, hak, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, profesionalitas tidak dapat dipisahkan dari integritas dan kepatuhan terhadap hukum serta kode etik profesi.
Bagi keluarga besar OH Simarmata SH/Opung Reiner Parlindungan, capaian Nasib Simarmata tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Marga Simarmata dari Desa Lumban Suhi Suhi Toruan
Namun, momentum tersebut sekaligus menjadi awal dari perjalanan baru.
Harapannya, Kol (P) Nasib Simarmata SH MSi dapat menjalankan amanah sebagai advokat dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta memberikan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selamat dan sukses Kol (P) Nasib Simarmata SH MSi
Semoga langkah baru dalam dunia advokasi menjadi bagian dari pengabdian panjang untuk hukum, keadilan, integritas dan kemanusiaan.
Horas! Horas! Horas!







