Media Sumatera, Online. Palembang – bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di sumatera selatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan melakukan perhitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan tanggal 18 November 2022 yang di tuangkan dalam berita Acara Rapat Perhitungan Ulang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp. 3.404.177,24,- (tiga juta empat ratus empat ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh empat sen) dengan kenaikan 8,26% atau sebesar Rp.259.731,24,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah dua puluh empat sen) dari upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp. 3.404.177,24,- (tiga juta empat ratus empat ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh empat sen) perbulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang di tetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan agar segera melaporkan kepada Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 746/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan di ubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,.







